SEMARANG | BESOKLAGI.COM — Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejagung mengantongi bukti dan keterangan yang cukup mengenai keterlibatan Gus Yazid dalam aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses hukum ini menjadi bagian dari pengembangan perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Gus Yazid yang dikenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional, sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam persidangan. Dalam kesaksiannya itu, ia mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono yang pada saat itu menjabat sebagai Pangdam Diponegoro.
Dalam keterangan di persidangan, Gus Yazid menyebut bahwa penerimaan pertama uang tersebut sebesar Rp. 2 miliar, kemudian disusul dengan enam kali penerimaan berikutnya dengan total keseluruhan mencapai Rp. 18 miliar. Aliran dana tersebut kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui telah menerima uang tunai sebesar Rp. 1–2 miliar dari Novita, yang diketahui merupakan istri Letjen Widi Prasetijono. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Setelah proses penangkapan dilakukan, Gus Yazid langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami lebih jauh peran dan alur transaksi keuangan yang melibatkan dirinya.
Pantauan di lokasi, wajah Gus Yazid tampak muram ketika digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan kejaksaan. Ia berjalan dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan TPPU ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam pengaturan dan pemanfaatan aliran dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap sendiri telah menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan dan transaksi keuangan bernilai besar yang merugikan keuangan negara.
Dengan penangkapan Gus Yazid ini, aparat penegak hukum berharap dapat membuka lebih terang praktik pencucian uang yang menyertai kasus korupsi tersebut, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang merugikan negara. (*)






