SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Setelah lebih dari setahun menjadi sorotan tajam di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, akhirnya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Kasus yang menyeret dugaan pelanggaran izin bangunan itu kini memasuki babak baru dengan langkah mediasi dari pemerintah kota.
Proyek yang berdiri megah di atas lahan seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida itu, dilaporkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah karena diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.
“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,”
tegas Yoyok, Ketua DPD LAI Jawa Tengah, dalam keterangannya.
Dugaan Izin Bermasalah dan Galian Tanpa Restu
LAI mengklaim telah mengantongi dokumen dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud tidak pernah diterbitkan. Ironisnya, pelanggaran itu disebut sudah terjadi selama lebih dari satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah kota.
“Bahwa sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemerintah Kota Semarang,” tulis LAI dalam laporan resminya.
Yoyok menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga sekitar. “Kami mendesak agar pemerintah kota tidak menutup mata. Ada indikasi penyalahgunaan izin dan penggalian ilegal yang harus diusut tuntas,” ujarnya.
Rumah Warga Retak, Penggalian Basement Diduga Jadi Biang Kerok
Sementara itu, Adrinata Kusuma, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan tersebut, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menyebut pondasi rumahnya mengalami keretakan cukup parah sejak aktivitas proyek dimulai.
Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata membawa keluhan itu langsung ke hadapan Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi di Balai Kota, Senin (6/10/2025).
“Ya, tadi kami ada audiensi dengan Ibu Wali Kota beserta beberapa kepala dinas, membahas pembangunan yang viral di TikTok itu. Klien saya rumahnya persis di samping proyek tersebut. Saat penggalian basement, pondasi rumahnya ikut terdampak,”
ungkap Tendy kepada wartawan seusai pertemuan.
Menurut Tendy, sejak 2023 pihaknya telah mengajukan keluhan ke berbagai instansi, namun tidak pernah mendapat penanganan yang tegas.
“Memang ada surat peringatan SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Tidak ada tindakan nyata,” ujarnya dengan nada kecewa.
Namun, Tendy tetap mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Agustina yang langsung menindaklanjuti aduan warganya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga. Beliau menunjuk dinas terkait untuk segera bergerak,” tutur Tendy.
Adrinata sendiri berharap kasus ini bisa selesai lewat jalur damai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Kalau memang mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” katanya.
Wali Kota Agustina Tegas: “Saya Minta Dimediasi”
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan bahwa pemerintah kota akan turun tangan sebagai mediator antara warga terdampak dan pihak pengembang.
“Saya minta dimediasi. Tadi saya pertemukan dengan teman-teman dari dinas. Ada dua permasalahan berbeda: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,”
ujarnya tegas.
Agustina juga menegaskan telah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk segera menelusuri ulang aspek perizinan proyek tersebut.
“Saya sudah minta Distaru untuk melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, itu segera ditindaklanjuti,” kata Agustina.
Ia berharap proses mediasi yang akan difasilitasi oleh pemerintah kota dapat memberikan solusi yang adil, baik bagi warga yang terdampak maupun pihak pengembang.
“Kita ingin penyelesaiannya win-win. Jangan sampai warga dirugikan, tapi juga jangan sampai investasi yang sudah berjalan tidak mendapat kepastian hukum,”
tandasnya.
Pemilik Bangunan Belum Dapat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, belum dapat dimintai keterangan terkait tuduhan pelanggaran izin dan dampak lingkungan dari pembangunan tersebut.
Sementara itu, masyarakat menantikan langkah nyata dari pemerintah kota untuk menuntaskan polemik yang telah menjadi sorotan publik sejak 2023 ini. (*)