LAI Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Rumah Makan di Sultan Agung, Desak Wali Kota Semarang Lakukan Tindakan

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polemik mencuat dari proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bahwa bangunan tersebut patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum. “Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Pilkada Salatiga 2024: Sinoeng Nugroho Gunakan Hak Pilih di TPS 13, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi

Dalam laporan tertulisnya, LAI membeberkan sejumlah data terkait proyek tersebut. Tanah lokasi pembangunan tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, pelaksanaan proyek di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan izin yang dikeluarkan.

“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” tulis aduan itu.

Baca Juga  Tangisan Seorang Driver Ojek, Empati Seorang Polisi: Kisah Nyata di Salatiga

Tak berhenti di situ, LAI juga menyoroti adanya aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar di lokasi proyek. Aktivitas tersebut, menurut Yoyok, seharusnya membutuhkan izin pertambangan khusus. Ia menyebut sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menegaskan bahwa izin tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Ironisnya, dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan dari aparat. Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga  Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar: 22 TKP, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap Polres Jember

Dengan adanya kepemimpinan baru di Kota Semarang, LAI berharap persoalan ini tak lagi diabaikan. “Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok.

Surat aduan resmi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Semarang agar menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa aturan dan tertib tata ruang di ibu kota Jawa Tengah. (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru