Laporan: Imam
SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polemik mencuat dari proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bahwa bangunan tersebut patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum. “Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Dalam laporan tertulisnya, LAI membeberkan sejumlah data terkait proyek tersebut. Tanah lokasi pembangunan tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, pelaksanaan proyek di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan izin yang dikeluarkan.
“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” tulis aduan itu.
Tak berhenti di situ, LAI juga menyoroti adanya aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar di lokasi proyek. Aktivitas tersebut, menurut Yoyok, seharusnya membutuhkan izin pertambangan khusus. Ia menyebut sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menegaskan bahwa izin tersebut tidak pernah diterbitkan.
“Ironisnya, dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan dari aparat. Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang,” ungkap laporan tersebut.
Dengan adanya kepemimpinan baru di Kota Semarang, LAI berharap persoalan ini tak lagi diabaikan. “Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok.
Surat aduan resmi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Semarang agar menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa aturan dan tertib tata ruang di ibu kota Jawa Tengah. (*)