Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pelaku yang dikenal warga sebagai seorang “dukun” ternyata hanyalah dukun palsu bernama Iskandar (63), yang tega menghabisi nyawa kedua korbannya dengan cara meracuni kopi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), menyebut peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana yang sudah dipikirkan matang oleh pelaku.
“Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua korban, Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah, ditemukan meninggal dunia di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang,” ungkap Dwi.
Modus Ritual Sesat Berujung Maut
Dwi menjelaskan, pelaku menggunakan modus seolah-olah mengajak korban melakukan ritual khusus. Dalam ritual tersebut, Iskandar menyiapkan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun.
“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh keduanya meminum kopi yang sudah diberi racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, korban sebelumnya beberapa kali menagih uang kepada Iskandar. Merasa terdesak, pelaku yang mengaku sebagai dukun menawarkan jalan keluar berupa ritual, namun justru berujung pada kematian tragis kedua pasutri.
Residivis dengan Modus Serupa
Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Iskandar juga terungkap. Ia ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Pada tahun 2004, Iskandar pernah divonis 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.
“Pelaku ini bukan orang baru. Ia residivis dengan modus serupa. Artinya, sudah ada niat jahat yang terencana sejak awal,” tegas Dwi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kini, Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu atau dicelakai oleh pelaku dengan modus dukun palsu.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau paranormal. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ritual, terlebih yang meminta syarat tidak masuk akal,” pungkas Dwi. (*)