Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pelaku yang dikenal warga sebagai seorang “dukun” ternyata hanyalah dukun palsu bernama Iskandar (63), yang tega menghabisi nyawa kedua korbannya dengan cara meracuni kopi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), menyebut peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana yang sudah dipikirkan matang oleh pelaku.

“Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua korban, Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah, ditemukan meninggal dunia di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Tanpa Bebani APBD: Wali Kota Salatiga Pilih Gunakan Mobil Pribadi Untuk Operasional, Bukti Komitmen Efisiensi Anggaran

Modus Ritual Sesat Berujung Maut

Dwi menjelaskan, pelaku menggunakan modus seolah-olah mengajak korban melakukan ritual khusus. Dalam ritual tersebut, Iskandar menyiapkan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh keduanya meminum kopi yang sudah diberi racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, korban sebelumnya beberapa kali menagih uang kepada Iskandar. Merasa terdesak, pelaku yang mengaku sebagai dukun menawarkan jalan keluar berupa ritual, namun justru berujung pada kematian tragis kedua pasutri.

Baca Juga  Hujan Tak Surutkan Tugas: Sigap dan Tanggap, Peran Babinsa di Tengah Banjir Banyubiru

Residivis dengan Modus Serupa

Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Iskandar juga terungkap. Ia ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Pada tahun 2004, Iskandar pernah divonis 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

“Pelaku ini bukan orang baru. Ia residivis dengan modus serupa. Artinya, sudah ada niat jahat yang terencana sejak awal,” tegas Dwi.

Baca Juga  Lantik 18 Pejabat Baru, Kakanwil Ditjenpas Jateng Tekankan Adaptasi dan Sinergi

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kini, Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu atau dicelakai oleh pelaku dengan modus dukun palsu.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau paranormal. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ritual, terlebih yang meminta syarat tidak masuk akal,” pungkas Dwi. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru