Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pelaku yang dikenal warga sebagai seorang “dukun” ternyata hanyalah dukun palsu bernama Iskandar (63), yang tega menghabisi nyawa kedua korbannya dengan cara meracuni kopi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), menyebut peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana yang sudah dipikirkan matang oleh pelaku.

“Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua korban, Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah, ditemukan meninggal dunia di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang,” ungkap Dwi.

Baca Juga  392 Petugas Dikerahkan, Pengamanan Ketat 15 Titik Amankan Debat Wali Kota Semarang

Modus Ritual Sesat Berujung Maut

Dwi menjelaskan, pelaku menggunakan modus seolah-olah mengajak korban melakukan ritual khusus. Dalam ritual tersebut, Iskandar menyiapkan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh keduanya meminum kopi yang sudah diberi racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, korban sebelumnya beberapa kali menagih uang kepada Iskandar. Merasa terdesak, pelaku yang mengaku sebagai dukun menawarkan jalan keluar berupa ritual, namun justru berujung pada kematian tragis kedua pasutri.

Baca Juga  Warga Perum Wahid Digegerkan Seorang Pensiunan Dokter Hewan Meninggal Dunia di Rumahnya, Diduga Meninggal Akibat Gangguan Kesehatan

Residivis dengan Modus Serupa

Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Iskandar juga terungkap. Ia ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Pada tahun 2004, Iskandar pernah divonis 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

“Pelaku ini bukan orang baru. Ia residivis dengan modus serupa. Artinya, sudah ada niat jahat yang terencana sejak awal,” tegas Dwi.

Baca Juga  Polres Salatiga dan Dishub Gelar Ramp Check di Terminal Tingkir, Operasi Zebra Candi 2024 Fokus Pada Keselamatan Penumpang

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kini, Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu atau dicelakai oleh pelaku dengan modus dukun palsu.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau paranormal. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ritual, terlebih yang meminta syarat tidak masuk akal,” pungkas Dwi. (*)

Berita Terkait

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism
Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur
Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok
Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU
PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa
Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:20

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:34

Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:19

Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:35

Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:24

Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:37

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:47

Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48

Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Berita Terbaru