Polemik Usia Kendaraan, Wali Kota Robby Hadiri FGD Angkot Salatiga

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Dalam upaya menyelesaikan polemik aturan batas usia kendaraan angkutan kota, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Kamis (15/05/2025), bertempat di Ruang Kalitaman. FGD ini mempertemukan para pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha angkutan kota, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Salatiga, Satlantas, Samsat, dan Bagian Hukum Setda.

Kegiatan ini diinisiasi untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait operasional angkutan umum, khususnya mengenai ketentuan batas usia teknis kendaraan. Masalah ini muncul akibat perbedaan regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku secara nasional.

Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa kendaraan umum angkutan orang wajib melakukan peremajaan setelah berumur 10 tahun. Sementara itu, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 memberikan batas maksimal operasional kendaraan selama 20 tahun, atau bisa ditentukan oleh pemberi izin sesuai kondisi daerah.

Baca Juga  Ajaibé Harta Anggota DPR kang Nggawa Kostum Ultraman

Ketimpangan dua regulasi ini dinilai menyulitkan pengusaha angkutan kota di Salatiga yang merasa terbebani oleh kebijakan peremajaan yang terlalu cepat. Dalam sambutannya, Wali Kota Robby menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

“FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan memfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” tegas Robby.

Baca Juga  Truk vs Motor di Gamol: Satu Korban Dilarikan ke RSUD Salatiga

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menekankan pentingnya kajian hukum yang mendalam sebelum mengambil keputusan atau menyusun solusi. Ia mengingatkan agar pemerintah kota tidak gegabah dalam memberikan solusi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena ini menyangkut masyarakat dan harus dipayungi oleh hukum,” ujar Nana.

Sementara itu, pihak Satlantas dan Samsat menambahkan bahwa kelayakan jalan kendaraan harus menjadi prioritas utama demi keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aspek administrasi seperti kepemilikan kendaraan dan kepatuhan terhadap pajak juga tak kalah penting.

Baca Juga  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Bagian Hukum Setda turut menegaskan bahwa FGD ini dapat menjadi bahan penting dalam upaya review terhadap Perda No. 15 Tahun 2013. Evaluasi ini dipandang perlu agar lahir regulasi baru yang lebih adaptif, kontekstual, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

FGD ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Salatiga dalam merespons kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas. Harapannya, hasil diskusi ini bisa menjadi titik awal penataan ulang regulasi angkutan umum demi terciptanya sistem transportasi kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia
Mendahului dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Salatiga
Lawan Arus Marak di Jalan Monginsidi, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:16

Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:34

Mendahului dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Salatiga

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:23

Lawan Arus Marak di Jalan Monginsidi, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00