Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan di Mojosongo yang Viral, Empat Pelaku Diamankan

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Boyolali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, (29/01/25).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali. Korban, Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang berdomisili di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, mengalami aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar.

Baca Juga  Besi H Beam Jatuh dari Proyek Hotel, Puluhan Pelanggan Terdampak, PDAM Salatiga Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Pipa 

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.

Berbekal laporan dan bukti rekaman yang beredar, tim Reserse Kriminal Polres Boyolali bergerak cepat dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:

Baca Juga  Pilkada Salatiga 2024: Sinoeng Nugroho Gunakan Hak Pilih di TPS 13, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi

1. ATN (19 tahun), seorang pelajar

2. FMZ (17 tahun), seorang pelajar

3. MACF (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

4. FWP (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat, yakni:

Baca Juga  Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat

Pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka, Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan ringan, Pasal 55 KUHP, tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajamTindak Pidana dan Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Bersatu untuk Desa: TNI dan Warga Ciptakan Jalan Usaha Tani

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.

“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak kriminal lainnya, seperti kasus narkoba, perjudian, dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Jeggboy dan Jeggirl Buktikan Kiprah 9 Tahun di Salatiga Lewat Syukuran Tumpeng, Dukungan Wali Kota, dan Konvoi Driver Biru

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak kriminal dan memastikan keadilan bagi korban. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Boyolali.

“Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!” (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga
Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB
Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi
Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak
Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat
Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo
Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:13

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:57

Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:20

Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:21

Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak

Senin, 1 Desember 2025 - 07:37

Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI

Jumat, 28 November 2025 - 05:30

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo

Jumat, 28 November 2025 - 03:00

Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Rabu, 26 November 2025 - 23:48

Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter

Berita Terbaru