Laporan: Imam Prabowo
BOYOLALI | BL – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Boyolali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, (29/01/25).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali. Korban, Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang berdomisili di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, mengalami aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar.
Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.
Berbekal laporan dan bukti rekaman yang beredar, tim Reserse Kriminal Polres Boyolali bergerak cepat dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:
1. ATN (19 tahun), seorang pelajar
2. FMZ (17 tahun), seorang pelajar
3. MACF (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)
4. FWP (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)
Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat, yakni:
Pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka, Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan ringan, Pasal 55 KUHP, tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajamTindak Pidana dan Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.
“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak kriminal lainnya, seperti kasus narkoba, perjudian, dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak kriminal dan memastikan keadilan bagi korban. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Boyolali.
“Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!” (*)