Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Dapat Remisi Imlek 2025, Begini Syaratnya!

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SEMARANG | BL – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana untuk menjalankan keyakinan dan tradisi keagamaannya serta sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.

Remisi Imlek ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun tiga narapidana yang menerima remisi tersebut berada di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga  450 Porsi untuk Warga Boyolali: Kolaborasi Polres Boyolali dan Berkah 47 dalam Jumat Berkah

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/25).

Baca Juga  Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, Tidak sedang menjalani perkara hukum lain.

Baca Juga  Batik Benang Raja: UMKM Batik Salatiga yang Mendunia

“Remisi ini tidak diberikan secara sembarangan, tetapi hanya kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” tambahnya.

Kunrat Kasmiri berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya agar terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga  Merah Putih Membentang, Kreativitas Pemuda Menggema di “Gelar Karya Pemuda Salatiga”

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama narapidana. Dengan begitu, masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka setelah bebas nanti,” tutupnya.

Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi sosial bagi para warga binaan. (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru