Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Dapat Remisi Imlek 2025, Begini Syaratnya!

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SEMARANG | BL – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana untuk menjalankan keyakinan dan tradisi keagamaannya serta sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.

Remisi Imlek ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun tiga narapidana yang menerima remisi tersebut berada di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga  Lomba Dayung Rawa Pening 2025 Jadi Magnet Wisata dan Tradisi Warga Bawen

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/25).

Baca Juga  Semarak Porgusit 2024: Guru SIT Jateng Junjung Sportivitas dan Persaudaraan

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, Tidak sedang menjalani perkara hukum lain.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

“Remisi ini tidak diberikan secara sembarangan, tetapi hanya kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” tambahnya.

Kunrat Kasmiri berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya agar terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga  Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama narapidana. Dengan begitu, masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka setelah bebas nanti,” tutupnya.

Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi sosial bagi para warga binaan. (*)

Berita Terkait

Truk Box Nyasar ke Medan Tawuran, Dua Sopir Dikeroyok Brutal di Tengah Malam
Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta
Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:02

Truk Box Nyasar ke Medan Tawuran, Dua Sopir Dikeroyok Brutal di Tengah Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:34

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:17

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:58

Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Berita Terbaru