Video Viral Berakhir Di Bui: Pamer Senjata Rakitan di Sidoarjo Berujung Penangkapan Dua Pria

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Damayanti

Editor: W Widodo

SIDOARJO | BL – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berinisial W (55) dan S.S. (51) sedang memamerkan senjata api rakitan di kawasan GOR Sidoarjo, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Video yang diunggah pada akhir Agustus 2024 itu memperlihatkan kedua pria tersebut bersama dua orang lainnya, dengan senjata api dan amunisi yang tergeletak di atas meja.

Polisi bergerak cepat menanggapi kejadian tersebut. Pada 31 Agustus 2024, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap W dan S.S. setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober 2024, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Baca Juga  Kondusif: Debat Publik Pilbup Boyolali 2024 Berlangsung Aman, Warga Apresiasi Pengamanan Polres

“Kami telah mengamankan dua pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Kombes Tobing. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya langsung merespons cepat setelah video itu ramai di masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu airsoft gun berwarna hitam yang disimpan dalam tas milik W. Senjata-senjata tersebut ditemukan tanpa izin resmi, membuat kepemilikan senjata itu ilegal.

Tersangka W mengakui bahwa senjata api tersebut telah berada dalam penguasaannya selama tujuh tahun. Ia memperoleh senjata itu dari seorang pria berinisial K, yang sebelum meninggal meminta W untuk menjualnya. Namun, karena K meninggal dunia, W tetap menyimpan senjata tersebut tanpa ada upaya menjualnya.

Baca Juga  Krenova OPD 2025: Dishub dan Dua Puskesmas Salatiga Borong Juara

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, terutama untuk mengidentifikasi asal usul senjata api ilegal ini. Kami juga memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar di masyarakat,” tegas Kombes Tobing.

Kini, W dan S.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan senjata api ilegal dan segera melapor jika menemukan hal serupa. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan umum,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Jateng Dorong Kampung UMKM Harian: Zilenial Jadi Pelopor Ekonomi Lokal

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata api. Keamanan dan keselamatan publik menjadi prioritas, dan kepolisian akan terus berupaya meminimalisir peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum.

Penangkapan W dan S.S. menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan semacam ini tak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Wapres Gibran Hadiri Natal Bersama di Salatiga, Tegaskan Kota Paling Toleran di Indonesia
Peduli Korban Banjir dan Longsor, LAZiS Jateng Luncurkan Truk Kemanusiaan Jilid 2
Kolaborasi Lintas Sektor, Forkopimda Salatiga Pastikan Pengamanan Nataru Berjalan Optimal
Truk Tronton Alami Gangguan Rem, Tabrak Tiga Kendaraan di Simpang Empat Gamol
106 Gereja Disterilisasi, Polres Salatiga Perkuat Pengamanan Jelang Natal 2025
Libur Nataru Aman dan Nyaman, PLN UP3 Salatiga Hadirkan Posko SPKLU di Empat Rest Area
Pagar SMPN 7 Salatiga Roboh Akibat Longsor, Kapolres Turun Langsung ke Lokasi
Kasus Korupsi Aset Negara Cilacap: Gus Yazid Resmi Diamankan Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:03

Wapres Gibran Hadiri Natal Bersama di Salatiga, Tegaskan Kota Paling Toleran di Indonesia

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:28

Peduli Korban Banjir dan Longsor, LAZiS Jateng Luncurkan Truk Kemanusiaan Jilid 2

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:02

Kolaborasi Lintas Sektor, Forkopimda Salatiga Pastikan Pengamanan Nataru Berjalan Optimal

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:15

Truk Tronton Alami Gangguan Rem, Tabrak Tiga Kendaraan di Simpang Empat Gamol

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00

106 Gereja Disterilisasi, Polres Salatiga Perkuat Pengamanan Jelang Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:31

Pagar SMPN 7 Salatiga Roboh Akibat Longsor, Kapolres Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:21

Kasus Korupsi Aset Negara Cilacap: Gus Yazid Resmi Diamankan Kejagung

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:10

Dugaan Penganiayaan Wartawan Masuk Tahap Penyidikan di Polrestabes Semarang

Berita Terbaru