Video Viral Berakhir Di Bui: Pamer Senjata Rakitan di Sidoarjo Berujung Penangkapan Dua Pria

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Damayanti

Editor: W Widodo

SIDOARJO | BL – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berinisial W (55) dan S.S. (51) sedang memamerkan senjata api rakitan di kawasan GOR Sidoarjo, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Video yang diunggah pada akhir Agustus 2024 itu memperlihatkan kedua pria tersebut bersama dua orang lainnya, dengan senjata api dan amunisi yang tergeletak di atas meja.

Polisi bergerak cepat menanggapi kejadian tersebut. Pada 31 Agustus 2024, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap W dan S.S. setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober 2024, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Baca Juga  PLN Icon Plus Tertibkan Kabel Optik di Sekitar Alun-Alun Sragen

“Kami telah mengamankan dua pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Kombes Tobing. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya langsung merespons cepat setelah video itu ramai di masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu airsoft gun berwarna hitam yang disimpan dalam tas milik W. Senjata-senjata tersebut ditemukan tanpa izin resmi, membuat kepemilikan senjata itu ilegal.

Tersangka W mengakui bahwa senjata api tersebut telah berada dalam penguasaannya selama tujuh tahun. Ia memperoleh senjata itu dari seorang pria berinisial K, yang sebelum meninggal meminta W untuk menjualnya. Namun, karena K meninggal dunia, W tetap menyimpan senjata tersebut tanpa ada upaya menjualnya.

Baca Juga  Susu Mengalir di Getasan: 1.000 Liter Dibagikan Gratis, Peternak Sapi Perah Suarakan Protes Akibat Pembatasan Pasar

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, terutama untuk mengidentifikasi asal usul senjata api ilegal ini. Kami juga memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar di masyarakat,” tegas Kombes Tobing.

Kini, W dan S.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan senjata api ilegal dan segera melapor jika menemukan hal serupa. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan umum,” ujarnya.

Baca Juga  Truk Kontainer Rem Blong di JLS Salatiga, Dua Motor Ringsek Empat Orang Luka-luka

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata api. Keamanan dan keselamatan publik menjadi prioritas, dan kepolisian akan terus berupaya meminimalisir peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum.

Penangkapan W dan S.S. menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan semacam ini tak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta
Gerakan Pelita 1: Penyuluh Lintas Agama Kompak Rawat Tempat Ibadah di Kabupaten Semarang
Merah Putih Membentang, Kreativitas Pemuda Menggema di “Gelar Karya Pemuda Salatiga”
Kapolres Salatiga Satukan Buruh dan Ojol Lewat Apel Akbar Kebangsaan Kamtibmas
Panen Lele di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Buktikan Ketahanan Pangan Tak Mengenal Batas
Petugas Gerak Cepat Bubarkan Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta Salatiga, Remaja Diberi Teguran Tegas
Mayat Pria Ditemukan di Kamar Mandi SPBU Soka, Tim Inafis Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan Mendalam
Wakil Wali Kota Salatiga Dukung Pembangunan 3 Dapur SPPG, Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:18

Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:25

Gerakan Pelita 1: Penyuluh Lintas Agama Kompak Rawat Tempat Ibadah di Kabupaten Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:25

Merah Putih Membentang, Kreativitas Pemuda Menggema di “Gelar Karya Pemuda Salatiga”

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:11

Kapolres Salatiga Satukan Buruh dan Ojol Lewat Apel Akbar Kebangsaan Kamtibmas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:40

Panen Lele di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Buktikan Ketahanan Pangan Tak Mengenal Batas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:23

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Mandi SPBU Soka, Tim Inafis Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan Mendalam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:41

Wakil Wali Kota Salatiga Dukung Pembangunan 3 Dapur SPPG, Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:33

Wali Kota Salatiga: UKSW Tonggak Toleransi dan Penggerak Ekonomi Kota

Berita Terbaru

BERITA JATENG

Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta

Selasa, 28 Okt 2025 - 11:18