Surabaya Berduka: Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Jiwa dan Luka Berat

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | BL – Kota Surabaya kembali diguncang kabar duka setelah kecelakaan beruntun tragis terjadi pada Senin (23/12) di enam lokasi sepanjang Jalan Kenjeran.

Insiden ini melibatkan sejumlah kendaraan dan menyebabkan satu korban meninggal dunia, lima korban luka berat, serta dua korban luka ringan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Melayat Mendiang Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Katedral Jakarta

Kecelakaan beruntun yang dimulai di Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 ini terjadi sekitar pukul 15.12 WIB.

Mobil Mercedes-Benz E300 hitam yang dikemudikan seorang pria berinisial S (28) diduga melaju kencang dan dalam kondisi pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga  Kecelakaan di Simpang Tiga Blotongan, Tiga Pemotor Luka dan Dilarikan ke RSUD Salatiga

Korban meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63), seorang tukang sapu, yang mengalami luka parah di lokasi kejadian. Sementara itu, lima korban lainnya, termasuk seorang pengendara ojek online, mahasiswi, guru, dan ibu rumah tangga, masih menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit di Surabaya.

Korban meninggal dunia pagi ini, sementara korban lainnya ada yang dalam kondisi kritis. Kami meminta doa dari seluruh masyarakat agar korban yang dirawat dapat segera pulih,” ujarAKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H., (24/12/24).

Baca Juga  Dari DPRD ke Penjara: H Ganti Hobi Jadi Pengedar Sabu!"

Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, serta menimbulkan kerusakan material yang cukup parah. Salah satu kendaraan bahkan terlempar ke sungai akibat kerasnya tabrakan.

Selain itu, kerugian emosional yang dialami oleh keluarga korban menambah kesedihan dalam peristiwa ini.

Baca Juga  Tanggul Kali Ngrapah Jebol, Ratusan Rumah Terendam: Respons Cepat BPBD Selamatkan Warga, Ini Jelasnya

Polrestabes Surabaya telah menetapkan S sebagai tersangka dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 311 ayat 2 hingga 5 dan Pasal 106 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga  Manfaat Biji Alpukat Kanggo Kesehatan lan Pengobatan

Kami tidak akan mentolerir perilaku pengemudi yang membahayakan seperti ini. Kecelakaan ini adalah bentuk nyata dari kejahatan lalu lintas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H.

Polisi juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga  Dandim 0714/Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Salatiga

Masyarakat Surabaya merespons kejadian ini dengan rasa duka yang mendalam. Banyak pihak turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, serta memberikan doa dan dukungan untuk mereka yang masih dirawat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta
Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:34

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:17

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Berita Terbaru