Polda Sumut Berhasil Bongkar Misteri Penemuan Mayat di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Lapora: S Hadi Purba
Editor: Imam Prabowo

MEDAN | BL  –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang perempuan berinisial MP alias Sela (26 tahun), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kasus ini mengejutkan masyarakat sekitar, sementara Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, dan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di sebuah rumah di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., Dir Reskrimum Polda Sumut, mengonfirmasi hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan hebat dan luka-luka serius di kepala dan tubuhnya. “Dari hasil penelusuran dan autopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” ungkap Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga  Komplotan Curanmor Berkedok Jemaah Masjid Diringkus di Surabaya, Satu Pelaku Masih Buron

Peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di kediaman tersangka Jo, yang diduga menganiaya korban dengan tangan kosong serta gagang sapu berbahan kayu setelah terpengaruh narkoba jenis sabu. Tersangka Jo dan korban dikabarkan memiliki hubungan pribadi yang menjadi latar belakang peristiwa kekerasan tersebut.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban, yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” jelas Kombes Pol Sumaryono.

Untuk menutupi perbuatannya, Jo menawarkan sejumlah uang kepada beberapa orang guna menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Tindakan ini mengindikasikan bahwa Jo berupaya menghindari proses hukum dan mempertahankan kebebasannya.

Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam kasus ini. Selain Jo sebagai tersangka utama, tersangka lainnya adalah S, yang berperan membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang membantu mencari eksekutor untuk membuang jasad tersebut. Sementara itu, dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang gagal melapor.

Baca Juga  Satlinmas Kelurahan  Kupang Tebar Berkah Ramadhan, Ratusan Takjil Dibagikan Gratis

Penangkapan Jo dilakukan saat ia berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, dan seprei yang terdapat bercak darah, serta beberapa barang pribadi korban yang diyakini kuat sebagai bukti kejahatan.

Tersangka utama, Jo, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka lainnya yang terlibat dalam membantu aksi kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar: 22 TKP, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap Polres Jember

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sumut dalam pengusutan kasus ini. “Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tegas AKP Verry Purba.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Sumut berharap masyarakat mendapatkan rasa aman dan melihat keadilan ditegakkan, serta percaya bahwa hukum akan terus berjalan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:01

Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Berita Terbaru