Laporan: Yuanta
JAKARTA | BL – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/03/2025).
Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok dan fungsi TNI agar lebih efektif serta menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain. Selain itu, pembaruan aturan ini juga akan meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Regulasi Baru tentang Penempatan Prajurit Aktif
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme ini harus diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit
Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, yang sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempertahankan prajurit yang masih produktif, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, sekaligus menjaga dinamika regenerasi dalam organisasi,” jelasnya.
Komitmen TNI dalam Menjaga Stabilitas Nasional
Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi fitnah dan kebencian yang dapat mengancam persatuan bangsa.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.
Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan profesionalisme dan kesiapan prajurit semakin meningkat, sehingga TNI dapat menghadapi berbagai tantangan masa depan dengan tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*)