Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Dapat Remisi Imlek 2025, Begini Syaratnya!

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SEMARANG | BL – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana untuk menjalankan keyakinan dan tradisi keagamaannya serta sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.

Remisi Imlek ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun tiga narapidana yang menerima remisi tersebut berada di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga  Kota Salatiga Siaga: Apel Gabungan dan Pengecekan Sarpras untuk Kesiapsiagaan Bencana

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/25).

Baca Juga  Sinergi Baznas dan Pemkot Salatiga, Pentasyarufan ZIS Hadirkan Harapan Baru untuk Mustahiq

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, Tidak sedang menjalani perkara hukum lain.

Baca Juga  Jejak Damai dari Vatikan ke Jakarta: Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Paus Fransiskus

“Remisi ini tidak diberikan secara sembarangan, tetapi hanya kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” tambahnya.

Kunrat Kasmiri berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya agar terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga  Polres Semarang Gelar Apel Siaga: Bersinergi Antisipasi Bencana di Musim Penghujan

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama narapidana. Dengan begitu, masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka setelah bebas nanti,” tutupnya.

Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi sosial bagi para warga binaan. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru