Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pelaku yang dikenal warga sebagai seorang “dukun” ternyata hanyalah dukun palsu bernama Iskandar (63), yang tega menghabisi nyawa kedua korbannya dengan cara meracuni kopi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), menyebut peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana yang sudah dipikirkan matang oleh pelaku.

“Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua korban, Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah, ditemukan meninggal dunia di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Kerusuhan Massa di Jateng: Polda Amankan 1.747 Pelaku, Mayoritas Masih Pelajar

Modus Ritual Sesat Berujung Maut

Dwi menjelaskan, pelaku menggunakan modus seolah-olah mengajak korban melakukan ritual khusus. Dalam ritual tersebut, Iskandar menyiapkan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh keduanya meminum kopi yang sudah diberi racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, korban sebelumnya beberapa kali menagih uang kepada Iskandar. Merasa terdesak, pelaku yang mengaku sebagai dukun menawarkan jalan keluar berupa ritual, namun justru berujung pada kematian tragis kedua pasutri.

Baca Juga  Polres Grobogan Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Jual Kendaraan Curian via Medsos

Residivis dengan Modus Serupa

Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Iskandar juga terungkap. Ia ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Pada tahun 2004, Iskandar pernah divonis 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

“Pelaku ini bukan orang baru. Ia residivis dengan modus serupa. Artinya, sudah ada niat jahat yang terencana sejak awal,” tegas Dwi.

Baca Juga  Dapat Perolehan Suara Banyak Agustin - Iswar di Pilwakot Semarang, Anto Van Java: Kemenangan Ini Untuk Suporter 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kini, Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu atau dicelakai oleh pelaku dengan modus dukun palsu.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau paranormal. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ritual, terlebih yang meminta syarat tidak masuk akal,” pungkas Dwi. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum
Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan
Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:58

Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:28

Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:29

192 Siswa SMPN 8 Salatiga Sakit Diduga Usai Santap Menu MBG Setelah Acara Perkemahan

Berita Terbaru