Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BL – Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini membahas pelanggaran tata ruang serta izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Warak, JLS Salatiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” ujarnya.

Sidak DPRD: Tambang Beroperasi di Zona Terlarang

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD mengungkapkan bahwa lokasi tambang berada di luar zona yang diperbolehkan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Salatiga 2023-2043. Seharusnya, kawasan pertambangan hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas 0,87 hektare. Namun, realitanya, penambangan berlangsung di Warak yang tidak masuk dalam wilayah yang diizinkan.

Baca Juga  Kapolres Salatiga Ingatkan Siswa SMP 9: "Masa Depanmu Ada di Tanganmu, Jangan Rusak dengan Narkoba!"

Tak hanya itu, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan. “Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” jelasnya.

Lebih jauh, terungkap bahwa titik koordinat lokasi tambang tidak sesuai dengan izin resmi, bahkan alamat perusahaan pengelola diduga tidak valid. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan.

Langkah Hukum: Penyegelan Ekskavator dan Dugaan Pelanggaran Police Line

Baca Juga  Ajaibé Harta Anggota DPR kang Nggawa Kostum Ultraman

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Salatiga bersama Polres Salatiga telah melakukan penyitaan alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi. “Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” paparnya.

Hingga saat ini, Dinas ESDM belum menerbitkan surat resmi yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi. Namun, dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, DPMPTSP, serta Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.

Baca Juga  Truk Tronton Alami Gangguan Rem, Tabrak Tiga Kendaraan di Simpang Empat Gamol

Rekomendasi DPRD: Penutupan Permanen untuk Cegah Penyalahgunaan Izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan penutupan tambang ilegal ini diambil untuk menghindari munculnya izin-izin baru yang dapat memperumit situasi.

“Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

DPRD Kota Salatiga juga mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan, serta tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)

Berita Terkait

Manasik Haji 2026 Resmi Dibuka, 214 CJH Salatiga Siap Berangkat
TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai
Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka, Wali Kota Tegaskan Layanan Bank Tetap Normal
Dandim 0714/Salatiga Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Soliditas dan Komunikasi Satuan
UIN Salatiga Tambah Tiga Guru Besar, Dua Perempuan Ukir Sejarah Akademik
Rutan Salatiga Deklarasikan Pelayanan Tanpa Korupsi dan Pungli
Upacara Bendera Berbeda, Kapolres Salatiga Hadir Langsung di SMPN 3
Aliansi Mahasiswa Salatiga Gelar Aksi, Kritik Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:36

Manasik Haji 2026 Resmi Dibuka, 214 CJH Salatiga Siap Berangkat

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:53

TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:23

Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka, Wali Kota Tegaskan Layanan Bank Tetap Normal

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:58

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Soliditas dan Komunikasi Satuan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:25

UIN Salatiga Tambah Tiga Guru Besar, Dua Perempuan Ukir Sejarah Akademik

Senin, 9 Februari 2026 - 10:59

Upacara Bendera Berbeda, Kapolres Salatiga Hadir Langsung di SMPN 3

Senin, 9 Februari 2026 - 07:04

Aliansi Mahasiswa Salatiga Gelar Aksi, Kritik Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:34

Dandim Baru 0714/Salatiga Resmi Dilantik, Fokus Keamanan dan Stabilitas Wilayah

Berita Terbaru

Upacara pembukaan TMMD diikuti oleh unsur Forkopimda, TNI dan Polri, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.

BERITA JATENG

TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:53