Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BL – Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini membahas pelanggaran tata ruang serta izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Warak, JLS Salatiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” ujarnya.

Sidak DPRD: Tambang Beroperasi di Zona Terlarang

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD mengungkapkan bahwa lokasi tambang berada di luar zona yang diperbolehkan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Salatiga 2023-2043. Seharusnya, kawasan pertambangan hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas 0,87 hektare. Namun, realitanya, penambangan berlangsung di Warak yang tidak masuk dalam wilayah yang diizinkan.

Baca Juga  Kapolda Jateng Lantik Bintara Baru, Harapkan Polisi Humanis dan Berintegritas

Tak hanya itu, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan. “Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” jelasnya.

Lebih jauh, terungkap bahwa titik koordinat lokasi tambang tidak sesuai dengan izin resmi, bahkan alamat perusahaan pengelola diduga tidak valid. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan.

Langkah Hukum: Penyegelan Ekskavator dan Dugaan Pelanggaran Police Line

Baca Juga  Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Salatiga bersama Polres Salatiga telah melakukan penyitaan alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi. “Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” paparnya.

Hingga saat ini, Dinas ESDM belum menerbitkan surat resmi yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi. Namun, dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, DPMPTSP, serta Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.

Baca Juga  Gas Pol Hingga Finish! AKBP Veronica Ikuti Salatiga City Run dan Sabet Medali

Rekomendasi DPRD: Penutupan Permanen untuk Cegah Penyalahgunaan Izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan penutupan tambang ilegal ini diambil untuk menghindari munculnya izin-izin baru yang dapat memperumit situasi.

“Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

DPRD Kota Salatiga juga mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan, serta tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)

Berita Terkait

PWI Pusat Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers Nasional
Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG
Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia
Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia
Mendahului dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Salatiga
Lawan Arus Marak di Jalan Monginsidi, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:51

PWI Pusat Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:21

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:12

Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:00

Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:16

Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:23

Lawan Arus Marak di Jalan Monginsidi, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Berita Terbaru

Anggota Polsek Karanggede saat melakukan Olah TKP Sementara.

BERITA JATENG

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:21

Sejumlah ambulans mengevakuasi siswa yang kondisinya memburuk ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Kudus.

BERITA JATENG

Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:12

Kendaraan yang dipakai korban kecelakaan di Bergas, diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang.

BERITA JATENG

Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:00