Sindikat Curanmor Kota Magelang Terbongkar: 9 Tersangka Ditangkap, 5 Motor Disita

- Editor

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ady P
Editor: Imam Prabowo

KOTA MAGELANG | BL – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Sebanyak 9 tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan rincian 5 orang diproses di Polres Magelang Kota dan 4 lainnya di Polresta Magelang. Polisi juga menyita 5 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pengungkapan ini diumumkan pada Senin (23/12/2024) oleh Wakapolres Magelang Kota, KOMPOL Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H.

Aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda pada Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024), yang semuanya berada di wilayah Kota Magelang. Lokasi tersebut meliputi:

Baca Juga  Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur, Petugas Penghulu Tetap Siap Layani di Luar KUA

1. Parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan.

2. Parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan.

3. Kos di Jalan Gang Jawa, Kelurahan Potrobangsan.

4. Parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

Berikut identitas dan peran dari para tersangka yang ditangkap:

Diproses di Polres Magelang Kota:

1. NS (22), asal Lampung Timur, bertugas membawa barang bukti (BB) saat eksekusi.

2. AN (21), asal Indramayu, mengangkut Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah.

3. FR (27), asal Indramayu, membawa Honda Scoopy warna navy ke penadah.

Baca Juga  Mitos, Kaendahan Alam, lan Asal Usul Jeneng sing Kasil Sajarah ing Jawa Tengah

4. AM (24), asal Indramayu, mengangkut Honda Beat Deluxe warna navy ke penadah.

5. AA (24), asal Indramayu, membawa Honda Beat warna magenta ke penadah.

Diproses di Polresta Magelang:

1. JU (26), asal Lampung Timur, berperan sebagai eksekutor.

2. TH (33), asal Indramayu, mengangkut barang bukti.

3. ES (41), asal Indramayu, turut mengangkut barang bukti.4. HD (26), asal Indramayu, bertugas sebagai pengangkut barang bukti.

Polres Magelang Kota juga menetapkan seorang tersangka lainnya sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut adalah Asep Rudi (34), warga Dusun Langek, Desa Jatimulya, Kecamatan Trisi, Indramayu. Dia diduga sebagai otak sindikat ini dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga  Kapolres Boyolali Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Candi 2024: Dari Personel Juga CCTV hingga Pengawasan Jalur Tol

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, antara lain Honda CRF, Kawasaki D’Tracker, Honda Scoopy warna navy, dan dua unit Honda Beat.

Kapolres Magelang Kota menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan pada kendaraan bermotor. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Magelang,” ujar Kapolres.

Polres Magelang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 
Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong
HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional
Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38
Tragedi di Kajambe: Truk Pasir Rem Blong Tewaskan 11 Guru, 6 Alami Luka
Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi
Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:06

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:32

Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:40

HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:18

Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:08

Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:35

Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:40

Salatiga Ukir Sejarah di Hardiknas 2025: Ribuan Pelajar Senam Bersama, Pecahkan Rekor LEPRID Kado Istimewa Untuk Indonesia 

Berita Terbaru