Sengketa Akses Jalan di Randuacir Berlanjut ke Pengadilan, Warga dan Bos Perusahaan Saling Gugat

- Editor

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Persoalan akses jalan di kawasan RT 03 RW 03 Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, kini berujung ke meja hijau. Sengketa antara seorang warga dengan seorang bos perusahaan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Berdasarkan data dari laman resmi PN Salatiga, perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Slt dijadwalkan sidang pada Selasa (4/11/2025) di ruang sidang Cakra dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Baca Juga  Sinergi Rutan Salatiga dan Polres Salatiga: Kolaborasi Strategis untuk Pengamanan dan Pelayanan Tahanan

Ketua RT 03 RW 03, Sutiman, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari persoalan pagar dan akses jalan yang sebelumnya sudah disepakati antara warga dan pihak perusahaan.

“Jalan itu dulu dibeli oleh salah satu pemilik perusahaan. Waktu itu sudah ada perjanjian, dipagar dan warga tetap diberikan akses jalan. Tapi kemudian ada pihak yang menggugat, katanya mau dibuat jalan umum, padahal tidak ada perjanjian untuk itu,” ujar Sutiman kepada besoklagi.com, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga  IPL 2024 Dorong Profesionalisme Tenis Meja Indonesia: TNI Targetkan Pembentukan Badan Pengelola di 2025

Ia menambahkan, pihak penggugat merupakan salah satu warga yang memiliki lahan di sekitar area yang kini disengketakan. Meski perkara sudah masuk ranah hukum, kondisi lingkungan di wilayah tersebut tetap kondusif.

“Pada dasarnya warga sudah diberikan akses jalan. Dulu malah belum ada jalan, baru setelah ada perjanjian itu dibuat aksesnya. Ya, cuma satu pihak itu saja yang mempermasalahkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Dua Motor Bertabrakan di Simpang 3 Kalinongko, Seorang PNS Alami Retak Bahu

Sutiman juga menjelaskan bahwa perjanjian terkait lahan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT, yakni sekitar tahun 2014.

“Saya baru menjabat tahun 2017, tapi saya sudah dikirimi file perjanjian itu sebagai arsip RT,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi. Besoklagi.com akan terus memantau perkembangan sidang perkara ini hingga ada putusan dari pengadilan. (*)

Berita Terkait

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah
Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung
Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional
Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA
Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:32

Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:26

Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:15

Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Berita Terbaru