Sengketa Akses Jalan di Randuacir Berlanjut ke Pengadilan, Warga dan Bos Perusahaan Saling Gugat

- Editor

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Persoalan akses jalan di kawasan RT 03 RW 03 Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, kini berujung ke meja hijau. Sengketa antara seorang warga dengan seorang bos perusahaan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Berdasarkan data dari laman resmi PN Salatiga, perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Slt dijadwalkan sidang pada Selasa (4/11/2025) di ruang sidang Cakra dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Baca Juga  Polres Salatiga Gelar Patroli Kesehatan, Sentuh Lansia dan Pengemudi Ojol

Ketua RT 03 RW 03, Sutiman, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari persoalan pagar dan akses jalan yang sebelumnya sudah disepakati antara warga dan pihak perusahaan.

“Jalan itu dulu dibeli oleh salah satu pemilik perusahaan. Waktu itu sudah ada perjanjian, dipagar dan warga tetap diberikan akses jalan. Tapi kemudian ada pihak yang menggugat, katanya mau dibuat jalan umum, padahal tidak ada perjanjian untuk itu,” ujar Sutiman kepada besoklagi.com, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga  Satukan Kekuatan, TNI-Polri dan Pemkot Salatiga Terapkan Penyekatan Humanis Demi Stabilitas Kota Hati Beriman

Ia menambahkan, pihak penggugat merupakan salah satu warga yang memiliki lahan di sekitar area yang kini disengketakan. Meski perkara sudah masuk ranah hukum, kondisi lingkungan di wilayah tersebut tetap kondusif.

“Pada dasarnya warga sudah diberikan akses jalan. Dulu malah belum ada jalan, baru setelah ada perjanjian itu dibuat aksesnya. Ya, cuma satu pihak itu saja yang mempermasalahkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Walikota & Wakil Walikota Salatiga Hadiri Rakor Kondusifitas Wilayah Bersama Kemendagri dan Gubernur Jateng

Sutiman juga menjelaskan bahwa perjanjian terkait lahan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT, yakni sekitar tahun 2014.

“Saya baru menjabat tahun 2017, tapi saya sudah dikirimi file perjanjian itu sebagai arsip RT,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi. Besoklagi.com akan terus memantau perkembangan sidang perkara ini hingga ada putusan dari pengadilan. (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru