SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Persoalan akses jalan di kawasan RT 03 RW 03 Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, kini berujung ke meja hijau. Sengketa antara seorang warga dengan seorang bos perusahaan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Berdasarkan data dari laman resmi PN Salatiga, perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Slt dijadwalkan sidang pada Selasa (4/11/2025) di ruang sidang Cakra dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Ketua RT 03 RW 03, Sutiman, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari persoalan pagar dan akses jalan yang sebelumnya sudah disepakati antara warga dan pihak perusahaan.
“Jalan itu dulu dibeli oleh salah satu pemilik perusahaan. Waktu itu sudah ada perjanjian, dipagar dan warga tetap diberikan akses jalan. Tapi kemudian ada pihak yang menggugat, katanya mau dibuat jalan umum, padahal tidak ada perjanjian untuk itu,” ujar Sutiman kepada besoklagi.com, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, pihak penggugat merupakan salah satu warga yang memiliki lahan di sekitar area yang kini disengketakan. Meski perkara sudah masuk ranah hukum, kondisi lingkungan di wilayah tersebut tetap kondusif.
“Pada dasarnya warga sudah diberikan akses jalan. Dulu malah belum ada jalan, baru setelah ada perjanjian itu dibuat aksesnya. Ya, cuma satu pihak itu saja yang mempermasalahkan,” imbuhnya.
Sutiman juga menjelaskan bahwa perjanjian terkait lahan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT, yakni sekitar tahun 2014.
“Saya baru menjabat tahun 2017, tapi saya sudah dikirimi file perjanjian itu sebagai arsip RT,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi. Besoklagi.com akan terus memantau perkembangan sidang perkara ini hingga ada putusan dari pengadilan. (*)






