SURAKARTA | BESOKLAGI.COM – Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta terus berupaya memperkuat kelembagaan bantuan hukum melalui penyelenggaraan Workshop Penyusunan Akreditasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) pada Rabu (20/8/25). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Fakultas Syariah ini menghadirkan Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Nurrun Jamaludin, S.HI., M.HI., CM., SHEL, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Direktur LKBHI UIN Raden Mas Said Surakarta, Abdullah, S.Ag., S.H., M.H., CM, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Nurrun Jamaludin yang dinilai berpengalaman dalam mengawal proses akreditasi.
“Workshop ini adalah langkah penting agar LKBHI kami segera bisa mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kehadiran narasumber dari UIN Salatiga diharapkan mampu memberi pencerahan sekaligus arahan strategis,” ujarnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Muh Nasiruddin, S.Ag., MA., M.Ag. Dalam arahannya, ia menegaskan komitmen institusi untuk menjadikan akreditasi sebagai prioritas.
“Akreditasi di Kementerian Hukum pada tahun 2027 adalah harga mati. Ini menjadi target yang harus terwujud sebelum masa jabatan saya sebagai dekan berakhir,” tegas Prof. Nasiruddin.
Paparan Strategi Akreditasi OBH
Dalam sesi inti, Nurrun Jamaludin memberikan pemaparan mendalam mengenai strategi verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Ia menekankan pentingnya kesiapan dokumen administratif, tata kelola anggaran yang akuntabel, serta komunikasi internal yang solid di antara pengurus dan advokat kampus.
“Penyamaan persepsi dalam internal organisasi adalah kunci. Tanpa itu, proses akreditasi akan tersendat,” jelas Nurrun.
Selain menyoroti aspek teknis, Nurrun juga menegaskan bahwa akreditasi memiliki nilai strategis lebih luas. Menurutnya, akreditasi tidak hanya sebatas memperoleh legalitas, melainkan menjadi modal untuk memperluas cakupan layanan bantuan hukum.
“Dengan akreditasi, layanan bantuan hukum tidak hanya terbatas pada litigasi maupun non-litigasi, tetapi bisa merambah ke penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah, hingga regulasi di tingkat desa,” ungkapnya.
Dorongan untuk Layanan Hukum yang Inklusif
Menutup materinya, Nurrun mengajak seluruh jajaran LKBHI agar benar-benar serius dalam menyiapkan akreditasi.
“Akreditasi adalah langkah strategis agar layanan bantuan hukum dapat merata dan menyentuh masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” pungkasnya.
Workshop ini tidak hanya menjadi ruang berbagi ilmu, tetapi juga momentum penting bagi LKBHI UIN Raden Mas Said Surakarta untuk memantapkan diri dalam menyongsong akreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian, peran perguruan tinggi sebagai pusat keilmuan sekaligus pengabdian masyarakat semakin kuat, terutama dalam memberikan layanan hukum yang profesional, inklusif, dan berdampak luas. (*)