Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ungkap Aksi Pembakaran Sadis di Karanggede

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran dan penganiayaan berencana yang terjadi di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Tersangka berinisial BY (56), warga setempat, kini telah diamankan pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti terkait.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam keterangannya Senin (16/12/2024), memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Satreskrim.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Boyolali dalam menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar AKBP Budi.

Baca Juga  Polri Bongkar Jaringan Judi Online Slot8278, Sita Aset Rp13,8 Miliar dan Seret Sindikat Internasional

Kasus ini bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Menurut hasil penyelidikan, tersangka BY membeli tiga liter bahan bakar jenis Pertalite, yang dimasukkan ke dalam botol kaca dan botol plastik. Selain itu, BY menyiapkan bambu sepanjang 20 cm yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu untuk memulai aksi pembakaran.

Pada saat kejadian, korban berinisial GR (65) tengah berada di kamar yang terletak di bagian teras rumah milik pelaku. Tanpa banyak bicara, BY melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan sebelumnya. Api dengan cepat menyambar dan membakar kamar tersebut, menyebabkan kerusakan parah serta membahayakan keselamatan korban.

Baca Juga  Truk Kontainer Rem Blong di JLS Salatiga, Dua Motor Ringsek Empat Orang Luka-luka

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, antara lain:

1. Tiga serpihan botol kaca bekas terbakar.

2. Satu korek api merek Tokai berwarna kuning.

3. Satu botol kaca bekas sirup berisi bensin.4. Satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

Baca Juga  Polres Salatiga Gelar Polri Belajar, Fokus Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka BY dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Boyolali dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Joko.

AKBP Budi Adhy Buono turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu yang dapat memperkeruh situasi. “Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Baca Juga  Tradisi Pedang Pora, Simbol Penghormatan: Wisuda Purnabakti 9 Anggota Polres Salatiga Berlangsung Khidmat

Reaksi Masyarakat dan Langkah Antisipasi
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak signifikan terhadap ketenangan warga setempat. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menangani kejadian tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Boyolali. Pihak kepolisian juga berupaya memastikan agar tidak ada potensi konflik lanjutan yang timbul pasca-kejadian.

Penanganan cepat oleh Satreskrim Polres Boyolali memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap semua bentuk tindakan kriminal yang meresahkan.

Baca Juga  PLN Hidupkan Harapan Warga Salatiga: Listrik Gratis Warnai Semarak Kemerdekaan dan Hari Pelanggan Nasional

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi kondusif di Kabupaten Boyolali dapat tetap terjaga. Aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kriminalitas. (*)

Berita Terkait

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:48

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00

BERITA JATENG

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Jan 2026 - 04:48