SALATIGA | BL – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Salatiga memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur nasional Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025.
Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Baur SIM, Aiptu Joko Prasetyo SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna mengakomodasi pemilik SIM yang tidak dapat melakukan perpanjangan karena keterbatasan pelayanan saat hari libur. Dispensasi tersebut berlaku mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, di mana pemegang SIM yang kedaluwarsa pada periode tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan hingga 8 April 2025.
“Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa,” ujar Joko kepada Besoklagi.com, Kamis (27/3/2025).
Ia menekankan bahwa masyarakat yang tidak memanfaatkan dispensasi ini dalam periode yang telah ditetapkan harus mengajukan penerbitan SIM baru. Hal ini dikarenakan sistem akan secara otomatis menghapus data pemegang SIM yang tidak diperpanjang dalam batas waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Salatiga akan ditutup sementara pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta perayaan Idulfitri 2025.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan dispensasi ini guna menghindari prosedur pengajuan SIM baru yang lebih panjang dan kompleks. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen berkendara mereka tanpa kendala setelah masa libur panjang. (*)