Laporan: Imam Prabowo
SALATIGA | BL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks yang menyesatkan dan berpotensi memicu keresahan publik.
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan baru pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks,” tegas Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Baur SIM, Aiptu Joko Prasetyo, saat dikonfirmasi besoklagi.com pada Senin (16/12/2024). Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kebingungan di tengah masyarakat akibat penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Aiptu Joko menjelaskan bahwa secara hukum, SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup karena perannya yang sangat penting. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86, yang menjabarkan fungsi SIM sebagai berikut:
1. Bukti Kompetensi Mengemudi: SIM menjadi sertifikat legal bahwa pemegangnya memiliki kemampuan mengemudi yang aman dan sesuai aturan.
2. Registrasi Pengemudi: SIM mencakup data lengkap pemilik yang teregistrasi secara resmi.
3. Data Pendukung Penyelidikan: SIM berfungsi sebagai data yang digunakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga identifikasi forensik kepolisian.
“Perpanjangan masa berlaku SIM juga bertujuan memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini penting untuk keselamatan lalu lintas,” tambah Joko.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Salatiga menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang diterima dari pembuatan SIM sepenuhnya disetor ke kas negara dan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.
“Tarif pembuatan SIM sudah ditetapkan, dan seluruh dana yang masuk transparan serta dikelola sesuai peraturan. Tidak ada perubahan terkait tarif ini,” jelasnya.
Satlantas Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang tersebar, terutama di media sosial. Jika menemukan kabar yang meragukan, masyarakat diminta untuk segera memeriksa kebenarannya ke pihak kepolisian atau sumber terpercaya.
“Jangan mudah terprovokasi dan sebarkan informasi yang tidak diverifikasi. Silakan mengonfirmasi langsung ke kantor polisi jika ragu,” pesan Joko.
Dengan klarifikasi ini, Satlantas Polres Salatiga berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi isu yang beredar, sehingga tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang merugikan.
Berita mengenai SIM gratis seumur hidup terbukti tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mengandalkan informasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman. Upaya Satlantas Polres Salatiga dalam memberikan penjelasan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*)