SAMPANG | BL – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Madura kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar dan menangkap seorang kurir muda yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika antarwilayah.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat malam (18 April 2025). Seorang pria berinisial A (21 tahun), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, berhasil dibekuk petugas saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang kini tengah diburu aparat.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPTU Hery Indratulloh, petugas berhasil menyita sembilan plastik bening berisi sabu dengan total berat mencapai 938,73 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari paket-paket berukuran besar dengan rincian sebagai berikut:
± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantar barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23 April 2025), Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Hery Indratulloh, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Ketapang.
“Barang bukti yang kami amankan hampir mencapai 1 kilogram sabu, siap edar. Ini menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika di wilayah kita, namun kami tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Sampang,” tegas AKBP Hartono.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, serta menjadi wujud nyata komitmen Polres Sampang dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Kini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Sampang berharap dengan pengungkapan ini, rantai distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Madura dapat terus diputuskan, demi masa depan generasi muda yang lebih bersih dan sehat. (Ninis Indrawati)