KAB. SEMARANG | BESOKLAGI.COM —
Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat desa. Melalui kegiatan Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Makam, PUSBAKUM hadir di Balai Desa Ketanggi, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala Desa Ketanggi, Sugiyarto, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan pendampingan dari tim PUSBAKUM UIN Salatiga. Ia menegaskan pentingnya Perdes sebagai instrumen hukum untuk menertibkan kegiatan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan makam agar lebih terarah dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah berkenan hadir dan mendampingi kami. Perdes ini sangat penting untuk menertibkan kegiatan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Sugiyarto.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut pada penyusunan Perdes lain di Desa Ketanggi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., C.M., menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Desa Ketanggi kepada lembaganya. Menurutnya, keberadaan Perdes merupakan dasar kebijakan penting bagi desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami merasa terhormat dapat kembali dipercaya mendampingi desa dalam penyusunan Perdes. Sebelumnya kami juga mendampingi Desa Malangsari di Kabupaten Temanggung dan Desa Sraten dalam penyusunan Perdes serupa,” ujarnya.
“Sebagai lembaga bantuan hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, kami juga siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Selain itu, sebagai bagian dari LP2M UIN Salatiga, kami memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum,” tambahnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber, yaitu M. Ichsan Hidayat, S.H. dan Wahyu Indryanto, S.H., keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum Jallu & Associates.
Materi pertama membahas dasar hukum, prinsip, dan substansi dalam pembuatan Perdes, sementara materi kedua berfokus pada teknik penyusunan pasal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelatihan berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola makam Desa Ketanggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menyusun Perdes yang partisipatif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum dan partisipasi masyarakat. (*)






