Polsek Cepogo Berhasil Bongkar Penipuan Sewa Kendaraan, Kerugian Capai Rp125 Juta

- Editor

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, ditangkap di wilayah Baki, Sukoharjo, pada Minggu (26/1/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp125 juta dan menjadi bukti kerja keras serta sinergi aparat kepolisian.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. “Ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali. Saya mengapresiasi kinerja luar biasa semua personel yang bekerja cepat dan profesional,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Salatiga Dukung Pembangunan 3 Dapur SPPG, Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis

Kasus bermula pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pelaku menyewa dua unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS milik Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain.

Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan kerja keras dan analisis lapangan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.

Baca Juga  Hari Armada RI 2024: TNI AL Perkuat Kebersamaan Melalui Olahraga Bersama di Surabaya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:

1. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dua unit Mitsubishi Colt 120 SS.

2. Satu unit Mitsubishi Colt 120 SS dengan nomor polisi AD 9549 WW beserta STNK atas nama H. Budi SE, warga Andong, Boyolali.

Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga  Perpisahan Yasip Khasani: Warisan Pembangunan dan PR yang Masih Menanti di Salatiga

Kapolres Boyolali berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan identitas penyewa dengan benar dan menggunakan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Boyolali,” tambahnya.

Baca Juga  Susu Mengalir di Getasan: 1.000 Liter Dibagikan Gratis, Peternak Sapi Perah Suarakan Protes Akibat Pembatasan Pasar

Korban, Purwanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. “Saya berterima kasih kepada Polsek Cepogo dan Polres Boyolali atas bantuannya. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Cepogo dan Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Bersama Unit K-9, Kapolres Salatiga Pimpin Sterilisasi Tempat Ibadah, Polres Salatiga Jamin Rasa Aman Umat Kristiani

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kriminal serupa. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:01

Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Berita Terbaru