Polres Grobogan Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Jual Kendaraan Curian via Medsos

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

GROBOGAN | BL – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku pencurian serta seorang penadah, sekaligus menyita 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono serta Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).

Baca Juga  Dorong Akuntabilitas Publik, Polres Salatiga Gandeng Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran

“Keempat pelaku yang kami amankan adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; SA, warga Kecamatan Gabus; serta JM, warga Kecamatan Brati yang berperan sebagai penadah. Dari tangan mereka, kami berhasil menyita 15 unit motor dan 2 unit mobil curian,” ujar Kapolres.

Penelusuran dan Penangkapan Pelaku

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Warga melihat JM kerap menawarkan kendaraan dengan harga miring melalui media sosial, terutama Facebook, dan menggunakan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).

Baca Juga  Gaya Anabul Bikin Heboh! Fashion Show Hewan Perdana Meriahkan Salatiga

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JM pada 1 Februari 2025. Dari keterangan JM, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama yang bertanggung jawab atas pencurian kendaraan tersebut.

Menurut AKP Agung Joko Haryono, ketiga pelaku melakukan aksinya secara terpisah dan tidak tergabung dalam satu jaringan. Mereka mencuri kendaraan di beberapa lokasi berbeda, yakni:

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Satreskrim Polres Salatiga Laksanakan Baksos untuk Anak-anak Panti Masithoh

1. Kecamatan Kradenan, tempat salah satu pelaku pertama kali beraksi.

2. Area parkir RSUD, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

3. Rumah warga, di mana pelaku mencuri motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan yang memadai.

Baca Juga  Lima Napiter Nusakambangan Bersumpah Setia pada NKRI: Dari Deradikalisasi Menuju Duta Perdamaian

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita lima unit motor yang berkaitan langsung dengan kasus ini.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Kapolres memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini:

Baca Juga  Polres Boyolali Bekuk Sindikat Pencurian Bermodus Penggandaan Uang, 5 Pelaku Ditangkap 4 Buron

TP, WN, dan SA, sebagai pelaku pencurian, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

JM, sebagai penadah, dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Terjang Tengaran, Bupati Semarang Turun ke Lokasi

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

“Kami mengingatkan warga agar tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan dokumen. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Baca Juga  PLN Hidupkan Harapan Warga Salatiga: Listrik Gratis Warnai Semarak Kemerdekaan dan Hari Pelanggan Nasional

Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian, dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan kembali salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya yang sah.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Grobogan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam transaksi jual beli kendaraan. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru