Polres Grobogan Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Jual Kendaraan Curian via Medsos

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

GROBOGAN | BL – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku pencurian serta seorang penadah, sekaligus menyita 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono serta Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).

Baca Juga  Warga Binaan Rutan Salatiga Siap Berpartisipasi di Pilkada: Sosialisasi KPU Tingkatkan Kesadaran Demokrasi

“Keempat pelaku yang kami amankan adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; SA, warga Kecamatan Gabus; serta JM, warga Kecamatan Brati yang berperan sebagai penadah. Dari tangan mereka, kami berhasil menyita 15 unit motor dan 2 unit mobil curian,” ujar Kapolres.

Penelusuran dan Penangkapan Pelaku

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Warga melihat JM kerap menawarkan kendaraan dengan harga miring melalui media sosial, terutama Facebook, dan menggunakan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).

Baca Juga  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JM pada 1 Februari 2025. Dari keterangan JM, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama yang bertanggung jawab atas pencurian kendaraan tersebut.

Menurut AKP Agung Joko Haryono, ketiga pelaku melakukan aksinya secara terpisah dan tidak tergabung dalam satu jaringan. Mereka mencuri kendaraan di beberapa lokasi berbeda, yakni:

Baca Juga  Jadi Role Model Sehat! Puluhan Siswa Salatiga Antusias Ikuti Pelatihan Kesehatan

1. Kecamatan Kradenan, tempat salah satu pelaku pertama kali beraksi.

2. Area parkir RSUD, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

3. Rumah warga, di mana pelaku mencuri motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan yang memadai.

Baca Juga  Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita lima unit motor yang berkaitan langsung dengan kasus ini.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Kapolres memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini:

Baca Juga  Kecelakaan Tragis di Tol Cipularang KM 92:  Truk Rem Blong Picu Tumpukan Kendaraan, Lalu Lintas Lumpuh

TP, WN, dan SA, sebagai pelaku pencurian, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

JM, sebagai penadah, dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini.

Baca Juga  Kodim 0714/Salatiga Gelar Patroli Gabungan, Perkuat Keamanan Kabupaten Semarang

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

“Kami mengingatkan warga agar tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan dokumen. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Baca Juga  Maju Bersama Data: Salatiga Kukuhkan Sidorejo Kidul Sebagai Kelurahan Cantik

Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian, dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan kembali salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya yang sah.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Grobogan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam transaksi jual beli kendaraan. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum
Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan
Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:58

Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:28

Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:29

192 Siswa SMPN 8 Salatiga Sakit Diduga Usai Santap Menu MBG Setelah Acara Perkemahan

Berita Terbaru