Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Setelah lebih dari setahun menjadi sorotan tajam di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, akhirnya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Kasus yang menyeret dugaan pelanggaran izin bangunan itu kini memasuki babak baru dengan langkah mediasi dari pemerintah kota.

Proyek yang berdiri megah di atas lahan seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida itu, dilaporkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah karena diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,”

tegas Yoyok, Ketua DPD LAI Jawa Tengah, dalam keterangannya.

Dugaan Izin Bermasalah dan Galian Tanpa Restu

LAI mengklaim telah mengantongi dokumen dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud tidak pernah diterbitkan. Ironisnya, pelanggaran itu disebut sudah terjadi selama lebih dari satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah kota.

Baca Juga  Krenova OPD 2025: Dishub dan Dua Puskesmas Salatiga Borong Juara

“Bahwa sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemerintah Kota Semarang,” tulis LAI dalam laporan resminya.

Yoyok menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga sekitar. “Kami mendesak agar pemerintah kota tidak menutup mata. Ada indikasi penyalahgunaan izin dan penggalian ilegal yang harus diusut tuntas,” ujarnya.

Rumah Warga Retak, Penggalian Basement Diduga Jadi Biang Kerok

Sementara itu, Adrinata Kusuma, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan tersebut, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menyebut pondasi rumahnya mengalami keretakan cukup parah sejak aktivitas proyek dimulai.

Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata membawa keluhan itu langsung ke hadapan Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi di Balai Kota, Senin (6/10/2025).

“Ya, tadi kami ada audiensi dengan Ibu Wali Kota beserta beberapa kepala dinas, membahas pembangunan yang viral di TikTok itu. Klien saya rumahnya persis di samping proyek tersebut. Saat penggalian basement, pondasi rumahnya ikut terdampak,”

Baca Juga  Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

ungkap Tendy kepada wartawan seusai pertemuan.

Menurut Tendy, sejak 2023 pihaknya telah mengajukan keluhan ke berbagai instansi, namun tidak pernah mendapat penanganan yang tegas.

“Memang ada surat peringatan SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Tidak ada tindakan nyata,” ujarnya dengan nada kecewa.

Namun, Tendy tetap mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Agustina yang langsung menindaklanjuti aduan warganya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga. Beliau menunjuk dinas terkait untuk segera bergerak,” tutur Tendy.

Adrinata sendiri berharap kasus ini bisa selesai lewat jalur damai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.

“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Kalau memang mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” katanya.

Wali Kota Agustina Tegas: “Saya Minta Dimediasi”

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan bahwa pemerintah kota akan turun tangan sebagai mediator antara warga terdampak dan pihak pengembang.

“Saya minta dimediasi. Tadi saya pertemukan dengan teman-teman dari dinas. Ada dua permasalahan berbeda: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,”

Baca Juga  Semangat Baru 2025, Kepala Rutan Salatiga Redy Agian Serukan "Tancap Gas" untuk Kinerja Terbaik

ujarnya tegas.

Agustina juga menegaskan telah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk segera menelusuri ulang aspek perizinan proyek tersebut.

“Saya sudah minta Distaru untuk melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, itu segera ditindaklanjuti,” kata Agustina.

Ia berharap proses mediasi yang akan difasilitasi oleh pemerintah kota dapat memberikan solusi yang adil, baik bagi warga yang terdampak maupun pihak pengembang.

“Kita ingin penyelesaiannya win-win. Jangan sampai warga dirugikan, tapi juga jangan sampai investasi yang sudah berjalan tidak mendapat kepastian hukum,”

tandasnya.

Pemilik Bangunan Belum Dapat Dikonfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, belum dapat dimintai keterangan terkait tuduhan pelanggaran izin dan dampak lingkungan dari pembangunan tersebut.

Sementara itu, masyarakat menantikan langkah nyata dari pemerintah kota untuk menuntaskan polemik yang telah menjadi sorotan publik sejak 2023 ini. (*)

Berita Terkait

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:48

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00

BERITA JATENG

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Jan 2026 - 04:48