SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polda Jateng berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak jaringan narkotika yang masih aktif menyasar berbagai kalangan masyarakat.
Pengungkapan tersebut berlangsung di berbagai daerah dan menjadi salah satu capaian signifikan aparat kepolisian di awal tahun 2026. Kota Semarang sebagai pusat kegiatan kepolisian daerah menjadi titik koordinasi utama dalam upaya pengungkapan kasus-kasus tersebut yang melibatkan jaringan lokal maupun antarwilayah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika secara menyeluruh. Selain itu, upaya ini juga bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan dan stabilitas sosial.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif seluruh jajaran Ditresnarkoba dan satuan reserse narkoba di tingkat Polres. Sinergi antarunit menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Khusus pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng tercatat sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 386 orang tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (23/02/2026).
Para tersangka yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi narkoba. Mulai dari pengedar utama yang mengatur distribusi, kurir yang bertugas mengantarkan barang, hingga pengguna yang turut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman narkotika. Selain itu, capaian ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja aparat dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba secara konsisten dan berkelanjutan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup besar di wilayah Jawa Tengah. Keberhasilan penyitaan ini dinilai mampu mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus menyelamatkan banyak jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Selain melakukan penyitaan, kepolisian juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah adanya ketetapan hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Di tingkat jajaran narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram,” tuturnya.
Ke depan, Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)






