Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022.

Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam melindungi data pribadi warganya di era digital yang semakin pesat. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia merespon melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di dalamnya, memberikan landasan hukum bagi hak-hak individu terkait keamanan data yang dikumpulkan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Semua Pihak

Setiap individu berhak mendapatkan informasi tentang pengolahan data pribadi mereka. Meliputi identitas pengendalian data, tujuan pengumpulan, serta hak untuk memperbarui, memperbaiki, bahkan menghapus data mereka dari sistem pengendali data. Berhak pula untuk menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data yang sebelumnya diberikan dan memberikan kontrol lebih kepada individu atas data mereka. 

Pada pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan standar, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022, untuk memastikan keamanan data dari akses ilegal atau kebocoran. Pengendali data, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, atau organisasi non-profit, diwajibkan untuk mengikuti prosedur ketat yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Baca Juga  FranchiseOne Open House: Bundling Pembelian Franchise dengan Properti Agung Podomoro Land

Ferdian Ade, Legal Officer LindungiHutan, sebuah organisasi yang bergerak di bidang konservasi lingkungan, memberikan pandangannya terkait dampak UU ini terhadap pengelolaan data di organisasi atau lembaga swadaya masyarakat. 

“Setiap subjek data pribadi baik itu organisasi, badan hukum, pemerintahan, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat wajib untuk melindungi data pribadi yang dipegangnya, prinsip perlindungan data pribadi harus selalu dijaga untuk kepentingan yang baik bagi pemilik data pribadi,” ungkap Ferdian.

Kepastian Hukum dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Dengan mengutamakan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, UU No. 27 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan data pribadi mereka. LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Kami memastikan bahwa data pribadi klien/mitra aman di LindungiHutan, yaitu dengan berbagai upaya perlindungan data pribadi yang dipegang,” ucap Ferdian.

Baca Juga  Hotel Horison Arcadia Wahid Hasyim Jakarta Hadir dengan tema "Legacy of Batavia, Spirit of Modern Business"

Dirinya menambahkan, LindungiHutan menanamkan mindset kepada tim mengenai pentingnya perlindungan dan menjaga keamanan data pribadi setiap orang. Dengan cara menggunakan data pribadi sesuai dengan peruntukan, tidak menggunakan data pribadi untuk hal hal yang tidak diperlukan, penggunaan data pribadi harus terkonfirmasi dengan baik oleh pemilik data tersebut.

Di dalam UU No. 27 Tahun 2022, juga mengatur atas penyalahgunaan data pribadi setiap individunya. Secara tegas, setiap orang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Selain tuntutan hukum, penting bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. 

Ferdian menekankan bawa perlindungan data pribadi harus disadari oleh setiap individu/masyarakat. Data pribadi yang tersebar kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat disalahgunakan dan merugikan pemilik data pribadi.

Baca Juga  Port Academy dan Akademik Maritim Cirebon Gelar Diklat Pengurusan Muatan Angkutan Laut

Untuk itu, setiap individu harus menjaga prinsip perlindungan data pribadi, baik miliknya sendiri atau pun milik orang lain agar tidak terjadi kerugian yang ditimbulkan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022, Indonesia bergerak menuju ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, terutama di sektor-sektor dengan sumber daya terbatas, langkah ini dianggap perlu untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan data di era digital.

LindungiHutan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari peraturan tersebut, semua subjek data pribadi dan semua pihak yang terkait dapat meningkatkan standar perlindungan data pribadi supaya sejalan dengan peraturan tersebut” tutup Ferdian.

Melalui regulasi ini, harapannya adalah bahwa masyarakat dapat lebih terlindungi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemrosesan data dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi.

Berita Terkait

Menko Pangan dan Mendag Sambangi Salatiga, Salurkan Bantuan Beras dan Pantau Harga Pangan
Danrem 073, Dandim 0714 dan Wali Kota Salatiga Tinjau Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Gaungkan Ekonomi Kerakyatan Lewat FLPP di UKSW
Wujudkan Tata Kelola Transparan, Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin Buka Pelatihan Akuntansi KKM
Wali Kota Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Sektor Perikanan, Pokdakan di Salatiga Dapat Bantuan Sarpras
Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih
Ikan Bukan Sekadar Lauk, Walikota Salatiga: Ini Investasi Masa Depan Salatiga
Kopi dan Vanili Salatiga Siap Go Internasional, Wakil Wali Kota Sambut Audiensi Asprindo Jateng

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:07

Menko Pangan dan Mendag Sambangi Salatiga, Salurkan Bantuan Beras dan Pantau Harga Pangan

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:50

Danrem 073, Dandim 0714 dan Wali Kota Salatiga Tinjau Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 7 November 2025 - 01:22

Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Gaungkan Ekonomi Kerakyatan Lewat FLPP di UKSW

Senin, 3 November 2025 - 12:06

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin Buka Pelatihan Akuntansi KKM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:58

Wali Kota Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Sektor Perikanan, Pokdakan di Salatiga Dapat Bantuan Sarpras

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:34

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih

Selasa, 16 September 2025 - 23:57

Ikan Bukan Sekadar Lauk, Walikota Salatiga: Ini Investasi Masa Depan Salatiga

Kamis, 11 September 2025 - 01:23

Kopi dan Vanili Salatiga Siap Go Internasional, Wakil Wali Kota Sambut Audiensi Asprindo Jateng

Berita Terbaru

Anggota Polsek Karanggede saat melakukan Olah TKP Sementara.

BERITA JATENG

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:21

Sejumlah ambulans mengevakuasi siswa yang kondisinya memburuk ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Kudus.

BERITA JATENG

Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:12

Kendaraan yang dipakai korban kecelakaan di Bergas, diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang.

BERITA JATENG

Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:00