LAI Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Rumah Makan di Sultan Agung, Desak Wali Kota Semarang Lakukan Tindakan

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polemik mencuat dari proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bahwa bangunan tersebut patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum. “Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Sinergi Pengamanan Kampanye Akbar di Boyolali: 20.000 Peserta Tertib dan Aman

Dalam laporan tertulisnya, LAI membeberkan sejumlah data terkait proyek tersebut. Tanah lokasi pembangunan tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, pelaksanaan proyek di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan izin yang dikeluarkan.

“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” tulis aduan itu.

Baca Juga  Kecelakaan Tunggal di Depan Eks Indomaret Bancaan, Kerudung Jadi Penyebab

Tak berhenti di situ, LAI juga menyoroti adanya aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar di lokasi proyek. Aktivitas tersebut, menurut Yoyok, seharusnya membutuhkan izin pertambangan khusus. Ia menyebut sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menegaskan bahwa izin tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Ironisnya, dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan dari aparat. Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga  Komplotan Curanmor Berkedok Jemaah Masjid Diringkus di Surabaya, Satu Pelaku Masih Buron

Dengan adanya kepemimpinan baru di Kota Semarang, LAI berharap persoalan ini tak lagi diabaikan. “Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok.

Surat aduan resmi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Semarang agar menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa aturan dan tertib tata ruang di ibu kota Jawa Tengah. (*)

Berita Terkait

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah
Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung
Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional
Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA
Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029
Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:14

Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:26

Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:15

Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:38

Donor Darah Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Semarang

Berita Terbaru