LAI Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Rumah Makan di Sultan Agung, Desak Wali Kota Semarang Lakukan Tindakan

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polemik mencuat dari proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bahwa bangunan tersebut patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum. “Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Duh! Dua Anggota Panwascam Bancak Diduga Intimidasi Wartawan, Begini Jelasnya

Dalam laporan tertulisnya, LAI membeberkan sejumlah data terkait proyek tersebut. Tanah lokasi pembangunan tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, pelaksanaan proyek di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan izin yang dikeluarkan.

“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” tulis aduan itu.

Baca Juga  Tim Sparta Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Pelemparan Batu di Danukusuman 

Tak berhenti di situ, LAI juga menyoroti adanya aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar di lokasi proyek. Aktivitas tersebut, menurut Yoyok, seharusnya membutuhkan izin pertambangan khusus. Ia menyebut sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menegaskan bahwa izin tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Ironisnya, dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini dibiarkan begitu saja tanpa penindakan dari aparat. Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga  Salatiga Eco Park (SAE), Destinasi Wisata Edukasi Ramah Lingkungan

Dengan adanya kepemimpinan baru di Kota Semarang, LAI berharap persoalan ini tak lagi diabaikan. “Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok.

Surat aduan resmi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Semarang agar menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa aturan dan tertib tata ruang di ibu kota Jawa Tengah. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru