Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Komplotan ini menggunakan modus berpura-pura menjadi jemaah masjid untuk mencuri sepeda motor di beberapa lokasi masjid di Surabaya. Tiga pelaku, yakni AB, MS, dan S, telah berhasil ditangkap oleh polisi, sementara satu pelaku lainnya, A, masih dalam pengejaran, (22/10/24).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut beraksi di lima lokasi berbeda, dengan fokus utama di area parkir masjid. “Pelaku berpura-pura menjadi jemaah yang sedang melaksanakan ibadah, namun tujuan sebenarnya adalah mencari kesempatan untuk mencuri sepeda motor yang terparkir,” jelas Aris.
Adapun lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pencurian antara lain Masjid As-Salafiyah di Jalan Kedung Asem (Rungkut), Masjid Al-Amin di Jalan Medayu Utara (Rungkut), Masjid Darussalam di Jalan Kendangsari (Tenggilis Mejoyo), Masjid Baitul Mukhlisin di Jalan Manukan Peni (Tandes), serta sebuah minimarket di Jalan Raya Ketintang (Gayungan). Dari seluruh aksi mereka, komplotan ini paling sering beroperasi di kawasan Rungkut, di mana tiga sepeda motor hilang dari area parkir masjid.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang sederhana namun efektif. Mereka memilih masjid-masjid yang sepi atau tidak memiliki petugas keamanan di area parkir. Pelaku A bertindak sebagai eksekutor yang bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah sepeda motor berhasil dicuri, seorang joki dari kelompok mereka segera membawa kabur motor tersebut.
“Sepanjang Januari hingga Februari 2024, komplotan ini berhasil mencuri sembilan sepeda motor, tiga di antaranya pada akhir Januari dan enam lainnya pada bulan Februari,” tambah Aris.
Keberhasilan polisi dalam menangkap AB, MS, dan S berkat penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga. Polisi menerima sembilan laporan pencurian sepeda motor yang semuanya terjadi di tempat-tempat yang sama, memudahkan polisi untuk melacak pola operasi para pelaku.
Namun, hingga kini, pelaku A yang menjadi eksekutor utama masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
AKBP Aris Purwanto juga menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk memperketat pengawasan dan patroli di area masjid serta tempat-tempat umum lainnya guna mencegah aksi pencurian serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum yang tidak memiliki sistem keamanan memadai,” pesannya.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. (*)