Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Gelombang kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 berujung pada penangkapan ribuan orang. Polda Jawa Tengah mencatat, sebanyak 1.747 pelaku aksi anarkis berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum, dan yang mengejutkan, sebagian besar dari mereka ternyata masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membeberkan rincian jumlah pelaku yang ditangkap. “Sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025).
Sebagai bentuk penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan 46 orang sebagai tersangka. “Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” tegas Dwi Subagio.
Serangan ke Kantor Gubernur dan Mapolda Jateng
Dwi menguraikan bahwa pihaknya secara khusus menangani dua peristiwa besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Kasus pertama adalah perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus, sedangkan kasus kedua berupa serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.
“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan sembilan tersangka terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda yaitu satu dewasa dan enam anak di bawah umur serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus kemarin,” jelasnya.
Penahanan Orang Dewasa, Pelajar Dipulangkan
Dalam proses hukum, perlakuan terhadap para pelaku berbeda. Pelaku dewasa langsung dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua mereka dengan catatan pengawasan ketat. “Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Dwi.
Pengaruh Alkohol, Obat, dan Provokasi Medsos
Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam, sementara banyak lainnya tercium bau alkohol saat diamankan.
“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ungkapnya.
Dwi menambahkan, sebagian besar pelaku bertindak anarkis karena terprovokasi ajakan yang tersebar di media sosial. Informasi yang dikemas dengan provokatif membuat mereka datang berkelompok dan terlibat dalam aksi kekerasan. “Sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan,” tuturnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal serius. “Para pelaku kami jerat dengan **Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






