Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar
baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan
luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan
efisien dengan layanan apostille yang diterapkan sejak 4 Juni 2022. Dengan
sistem ini, dokumen sah dapat langsung diakui di lebih dari 120 negara tanpa
perlu legalisasi tambahan di kedutaan besar.

Sebelumnya,
proses legalisasi dokumen internasional harus melalui beberapa tahapan, mulai
dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu),
hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan layanan apostille,
masyarakat hanya perlu satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang adalah
certified authority, dan tentu saja menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Apa Itu Apostille?

Apostille
adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada dokumen publik agar dapat
digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961.
Sertifikasi ini menggantikan proses legalisasi berjenjang yang sebelumnya
diperlukan untuk mengakui dokumen antarnegara.

Baca Juga  Bittime Siap Optimalkan Pertumbuhan di Tahun Transisi 2025

Penerapan
apostille di Indonesia merupakan langkah maju dalam mempermudah masyarakat yang
memiliki keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau
urusan hukum lainnya. Dengan adanya layanan ini, dokumen yang telah mendapatkan
sertifikat apostille langsung diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota
konvensi tersebut.

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diajukan
untuk Apostille?

Ada
berbagai jenis dokumen yang bisa diberikan sertifikasi apostille, antara lain:

Dokumen
Sipil
: Akta kelahiran, akta
kematian, akta pernikahan, surat cerai

Dokumen
Pendidikan
: Ijazah, transkrip nilai,
sertifikat akademik

Dokumen
Usaha
: Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen
Hukum
: Surat kuasa, keputusan
pengadilan, dokumen legal lainnya

Dengan
proses yang lebih singkat dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi
birokrasi yang rumit seperti sebelumnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Apostille
di Indonesia?

Baca Juga  Harga Emas Pulih Ditengah Kebijakan Hawkish The Fed

Image

Bagi
masyarakat yang ingin mengajukan permohonan apostille, prosesnya cukup mudah:

Persiapkan
dokumen
yang ingin dilegalisasi.

Ajukan
permohonan secara online
melalui portal resmi
Kemenkumham.

Lakukan
pembayaran sesuai biaya administrasi
yang
ditetapkan.

Dokumen
akan diverifikasi dan diberikan sertifikat apostille

dalam waktu yang relatif singkat.

Gunakan
dokumen yang telah disertifikasi
di negara tujuan tanpa perlu
legalisasi tambahan di kedutaan.

Proses
ini tidak hanya mempercepat legalisasi dokumen, tetapi juga mengurangi beban
administratif yang sebelumnya harus dilakukan secara bertahap di beberapa
instansi.

Manfaat Apostille bagi Masyarakat
dan Dunia Usaha

Image

Penerapan
sistem apostille di Indonesia memberikan berbagai keuntungan, baik bagi
individu maupun dunia usaha:

Lebih
Cepat
: Proses legalisasi yang
sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini hanya dalam hitungan
hari.

Lebih
Hemat
: Tidak ada lagi biaya tambahan
untuk legalisasi di berbagai kementerian dan kedutaan besar.

Baca Juga  Desember, Kesempatan Terakhir untuk Shopvaganza 2024 Mitra10: Siapa yang Akan Menang?

Diakui
Secara Internasional
: Dokumen yang telah diberikan
sertifikat apostille langsung diakui oleh lebih dari 120 negara, termasuk
Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa.

Memudahkan
Mobilitas Global
: Sangat membantu bagi pelajar,
pekerja migran, dan pengusaha yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan
internasional.

Kesimpulan

Image

Layanan
apostille merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus
dokumen untuk keperluan luar negeri dengan lebih mudah dan cepat. Dengan proses
yang lebih sederhana dan transparan, sistem ini semakin memperkuat konektivitas
Indonesia di kancah global.

Bagi
yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal
resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi
layanan pelanggan terkait.

Namun bagi para pembaca yang bingung cara prosesnya, bisa juga gunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com

Berita Terkait

Arfiana Maulina, Pendiri WateryNation Menjadi Juri Kompetisi Eco-Filter untuk Menginspirasi Generasi Muda dalam Inovasi Air Bersih
Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik
APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time dan Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset
Transformasi Dunia Kerja dengan AI: Telkom Indonesia dan SuratPlus Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar
Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?
Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis
Kolaborasi Port Academy dan Mitra Industri Hadirkan Diklat IMO 3.25 di Lhokseumawe
Port Academy dan PT Phoenix Resources International Kolaborasi dalam Diklat IMO OPRC Level 1

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:13

Arfiana Maulina, Pendiri WateryNation Menjadi Juri Kompetisi Eco-Filter untuk Menginspirasi Generasi Muda dalam Inovasi Air Bersih

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47

Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik

Senin, 10 Maret 2025 - 21:01

APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time dan Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01

Transformasi Dunia Kerja dengan AI: Telkom Indonesia dan SuratPlus Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Maret 2025 - 05:19

Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:23

Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:18

Kolaborasi Port Academy dan Mitra Industri Hadirkan Diklat IMO 3.25 di Lhokseumawe

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:15

Port Academy dan PT Phoenix Resources International Kolaborasi dalam Diklat IMO OPRC Level 1

Berita Terbaru