Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|BL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah penyelidikan intensif menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi impor gula. Mantan pejabat ini, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, kini menghadapi dakwaan atas perannya dalam mengizinkan impor gula kristal mentah yang dinilai merugikan negara.

Awal Mula Kasus yang Mengundang Kecurigaan

Kasus ini mencuat ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah di tengah kondisi surplus gula dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor tersebut tidak melalui koordinasi resmi antar-instansi, seperti yang seharusnya dilakukan, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kejanggalan ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam atas izin yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sesuai.

Baca Juga  Pererat Sinergitas TNI-POLRI, Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI Nanang Saefulloh Kunjungi Polda Jawa Timur

Mengungkap Modus Operandi: Di Balik Izin Impor

Investigasi Kejagung menunjukkan modus operandi yang cukup mencolok. Berdasarkan hasil rapat Kemenko Perekonomian pada Desember 2015, diprediksi bahwa Indonesia akan membutuhkan gula kristal putih pada 2016. Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih, Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah. Gula mentah tersebut kemudian diolah oleh perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi. Setelah diolah, gula ini dijual ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 16.000 per kilogram, sedangkan HET saat itu hanya Rp 13.000 per kilogram.

Baca Juga  Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Lepas Kepulangan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Setelah Retreat Kabinet di Magelang

Peran PT PPI dan Kerugian Besar Negara

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ikut terseret dalam kasus ini. Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI saat itu, Charles Sitorus, memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan pihak swasta guna menjalankan impor gula tersebut. PT PPI, yang diduga menerima fee dari impor dan distribusi gula itu, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Seiring berjalannya kasus, Charles Sitorus pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Tom Lembong.

Komentar Tom Lembong dan Dampak di Publik

Baca Juga  Kunjungan Bersejarah Presiden Jokowi ke Kabupaten Alor, Membuka Potensi Pariwisata Baru

Usai penahanannya, Tom Lembong menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada Tuhan. Kejadian ini menciptakan gelombang opini di kalangan publik, terlebih karena Tom sebelumnya dikenal lantang menyerukan perubahan dan transparansi. Banyak pihak kini mempertanyakan apakah teriakan perubahan itu hanya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen untuk Transparansi

Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai contoh nyata bahwa kasus korupsi tidak akan diabaikan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kebijakan yang berdampak besar bagi negara.

Red : jhon

Berita Terkait

SWS Salatiga Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Bali United dengan Skor Meyakinkan 83-65
Sejuknya Salatiga, Hangatnya Kenal Pamit: AKBP Aryuni Berpisah, AKBP Veronica Sambut Tugas Baru
Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen
Strategi Kakorlantas Polri Kawal Mudik 2025: Pembatasan, Contraflow, One Way, hingga Tol Fungsional
Antrean Panjang Demi Sembako Murah, GPM Ungaran Diserbu Warga
TMMD Sengkuyung Tahap I Resmi Ditutup: Sinergi TNI dan Masyarakat Rampungkan Pekerjaan 100%
Sepeda Motor Terbakar Usai Tabrak Truk Parkir di Jl Diponegoro, Pengendara Dilarikan ke RS
Tiga Bocah Masih SD di Gresik Nekat Curi Motor Berhasil Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:44

SWS Salatiga Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Bali United dengan Skor Meyakinkan 83-65

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:32

Sejuknya Salatiga, Hangatnya Kenal Pamit: AKBP Aryuni Berpisah, AKBP Veronica Sambut Tugas Baru

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:12

Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:37

Strategi Kakorlantas Polri Kawal Mudik 2025: Pembatasan, Contraflow, One Way, hingga Tol Fungsional

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:45

Antrean Panjang Demi Sembako Murah, GPM Ungaran Diserbu Warga

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:01

Sepeda Motor Terbakar Usai Tabrak Truk Parkir di Jl Diponegoro, Pengendara Dilarikan ke RS

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:48

Tiga Bocah Masih SD di Gresik Nekat Curi Motor Berhasil Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya 

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:29

Tanpa Bebani APBD: Wali Kota Salatiga Pilih Gunakan Mobil Pribadi Untuk Operasional, Bukti Komitmen Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru