Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|BL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah penyelidikan intensif menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi impor gula. Mantan pejabat ini, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, kini menghadapi dakwaan atas perannya dalam mengizinkan impor gula kristal mentah yang dinilai merugikan negara.

Awal Mula Kasus yang Mengundang Kecurigaan

Kasus ini mencuat ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah di tengah kondisi surplus gula dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor tersebut tidak melalui koordinasi resmi antar-instansi, seperti yang seharusnya dilakukan, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kejanggalan ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam atas izin yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sesuai.

Baca Juga  Bener Culture Carnival 2025: Ribuan Warga Guyub Rukun Meriahkan Panggung Budaya di Desa Bener

Mengungkap Modus Operandi: Di Balik Izin Impor

Investigasi Kejagung menunjukkan modus operandi yang cukup mencolok. Berdasarkan hasil rapat Kemenko Perekonomian pada Desember 2015, diprediksi bahwa Indonesia akan membutuhkan gula kristal putih pada 2016. Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih, Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah. Gula mentah tersebut kemudian diolah oleh perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi. Setelah diolah, gula ini dijual ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 16.000 per kilogram, sedangkan HET saat itu hanya Rp 13.000 per kilogram.

Baca Juga  Rutan Salatiga Kembali Jadi Rujukan Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas

Peran PT PPI dan Kerugian Besar Negara

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ikut terseret dalam kasus ini. Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI saat itu, Charles Sitorus, memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan pihak swasta guna menjalankan impor gula tersebut. PT PPI, yang diduga menerima fee dari impor dan distribusi gula itu, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Seiring berjalannya kasus, Charles Sitorus pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Tom Lembong.

Komentar Tom Lembong dan Dampak di Publik

Baca Juga  Panglima TNI Tanam Jagung di Semarang: Realisasikan Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Usai penahanannya, Tom Lembong menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada Tuhan. Kejadian ini menciptakan gelombang opini di kalangan publik, terlebih karena Tom sebelumnya dikenal lantang menyerukan perubahan dan transparansi. Banyak pihak kini mempertanyakan apakah teriakan perubahan itu hanya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen untuk Transparansi

Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai contoh nyata bahwa kasus korupsi tidak akan diabaikan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kebijakan yang berdampak besar bagi negara.

Red : jhon

Berita Terkait

Wamenkes dan Gubernur Jateng Tinjau Program SPELING di Salatiga, Diharapkan Jadi Program Nasional
Festival Bahasa dan Sastra Salatiga 2025 Resmi Dibuka, Wawali Nina Agustin: Tanamkan Integritas Sejak Dini
Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Gaungkan Ekonomi Kerakyatan Lewat FLPP di UKSW
Pelayanan SIM Kini Lebih Nyaman, Berkat Kehadiran Duta Pelayanan Satpas Salatiga
Kecelakaan di Jalan Fatmawati Depan Indomaret Soka Salatiga, Dua Motor Terlibat — Satu Pengendara Meninggal Dunia
Nusakambangan Jadi Pusat Pembinaan Mental 240 Pegawai Kemenimipas, Menteri Agus Andrianto: “Bukan Hanya Narapidana yang Dibina, Tapi Juga Pegawai”
Kasdim 0714/Salatiga Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025 di Polosiri, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Dorong Akuntabilitas Publik, Polres Salatiga Gandeng Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 01:34

Wamenkes dan Gubernur Jateng Tinjau Program SPELING di Salatiga, Diharapkan Jadi Program Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 01:27

Festival Bahasa dan Sastra Salatiga 2025 Resmi Dibuka, Wawali Nina Agustin: Tanamkan Integritas Sejak Dini

Jumat, 7 November 2025 - 01:22

Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Gaungkan Ekonomi Kerakyatan Lewat FLPP di UKSW

Jumat, 7 November 2025 - 01:14

Pelayanan SIM Kini Lebih Nyaman, Berkat Kehadiran Duta Pelayanan Satpas Salatiga

Kamis, 6 November 2025 - 12:20

Kecelakaan di Jalan Fatmawati Depan Indomaret Soka Salatiga, Dua Motor Terlibat — Satu Pengendara Meninggal Dunia

Kamis, 6 November 2025 - 09:32

Kasdim 0714/Salatiga Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025 di Polosiri, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 6 November 2025 - 09:25

Dorong Akuntabilitas Publik, Polres Salatiga Gandeng Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran

Rabu, 5 November 2025 - 02:50

Antisipasi Musim Hujan, Polres Salatiga Beserta Tim Gabungan Siagakan Personel Hadapi Potensi Bencana

Berita Terbaru