Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|BL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah penyelidikan intensif menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi impor gula. Mantan pejabat ini, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, kini menghadapi dakwaan atas perannya dalam mengizinkan impor gula kristal mentah yang dinilai merugikan negara.

Awal Mula Kasus yang Mengundang Kecurigaan

Kasus ini mencuat ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah di tengah kondisi surplus gula dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor tersebut tidak melalui koordinasi resmi antar-instansi, seperti yang seharusnya dilakukan, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kejanggalan ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam atas izin yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sesuai.

Baca Juga  Semangat Desa Mandiri: Kabupaten Semarang Rayakan Hari Desa Nasional dengan Pesan Ketahanan Pangan

Mengungkap Modus Operandi: Di Balik Izin Impor

Investigasi Kejagung menunjukkan modus operandi yang cukup mencolok. Berdasarkan hasil rapat Kemenko Perekonomian pada Desember 2015, diprediksi bahwa Indonesia akan membutuhkan gula kristal putih pada 2016. Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih, Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah. Gula mentah tersebut kemudian diolah oleh perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi. Setelah diolah, gula ini dijual ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 16.000 per kilogram, sedangkan HET saat itu hanya Rp 13.000 per kilogram.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Salatiga Hadiri HUT ke-80 Jawa Tengah di KIT Batang, Gubernur Luthfi Tekankan Investasi Industri dan Penyerapan Tenaga Kerja

Peran PT PPI dan Kerugian Besar Negara

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ikut terseret dalam kasus ini. Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI saat itu, Charles Sitorus, memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan pihak swasta guna menjalankan impor gula tersebut. PT PPI, yang diduga menerima fee dari impor dan distribusi gula itu, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Seiring berjalannya kasus, Charles Sitorus pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Tom Lembong.

Komentar Tom Lembong dan Dampak di Publik

Baca Juga  Operasi Kamtibmas Satsamapta Boyolali Berhasil Sita Puluhan Botol Miras dari Penjual Ilegal

Usai penahanannya, Tom Lembong menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada Tuhan. Kejadian ini menciptakan gelombang opini di kalangan publik, terlebih karena Tom sebelumnya dikenal lantang menyerukan perubahan dan transparansi. Banyak pihak kini mempertanyakan apakah teriakan perubahan itu hanya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen untuk Transparansi

Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai contoh nyata bahwa kasus korupsi tidak akan diabaikan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kebijakan yang berdampak besar bagi negara.

Red : jhon

Berita Terkait

PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa
Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap
Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an
Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta
Rutan Salatiga Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial: Donor Darah hingga Bansos
Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku
Merdeka Bersama ICONNET, Warga Semarang Hanyut dalam Kemeriahan ICONNET RAME
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:03

PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:37

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:47

Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48

Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:35

Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:25

Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:57

Merdeka Bersama ICONNET, Warga Semarang Hanyut dalam Kemeriahan ICONNET RAME

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56

Sekretaris PUSBAKUM UIN Salatiga Kupas Strategi Akreditasi OBH, LKBHI UIN Raden Mas Said Bidik Target 2027

Berita Terbaru