Idul Fitri Penuh Harapan: Lapas Ambarawa Berikan Remisi Khusus, Warga Binaan Lapas Ambarawa Didorong Menjadi Pribadi Lebih Baik

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 31 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN | BL – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025). Pemberian remisi ini dilakukan dalam sebuah upacara yang berlangsung dengan tertib dan khidmat setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah.

Sholat Idul Fitri dimulai pukul 06.30 WIB dan dipimpin oleh Ustadz Muhammad Zahid Ar Rahdi, Lc, dari Demak. Dalam khutbahnya yang bertema “Tingkatkan Keimanan Setelah Ramadhan”, Ustadz Zahid mengajak para jamaah untuk tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman setelah menjalani ibadah di bulan suci. Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki diri serta menjadikan momen Idul Fitri sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga  Manfaat Biji Alpukat Kanggo Kesehatan lan Pengobatan

Setelah sholat, upacara pemberian remisi dilaksanakan dengan dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kalapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua perwakilan warga binaan, yaitu Anton Dwi (penerima RK-I) dan Bayu Ragil Pangestu (penerima RK-II).

Dalam sambutannya, Subakdo Wulandoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Boyolali Ungkap 91 Kasus Kriminal dalam Operasi Cipta Kondisi Jelang Idulfitri 1446 H

Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi sebanyak 237 orang. Dari jumlah tersebut, 233 orang menerima RK-I dengan rincian sebagai berikut:

15 hari: 53 orang

1 bulan: 143 orang

1 bulan 15 hari: 31 orang

2 bulan: 10 orang

Selain itu, 4 warga binaan mendapatkan RK-II, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Keempatnya dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh kebebasan.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, di antaranya Nomor PAS-416.PK.05.04 Tahun 2025 dan beberapa keputusan lainnya. Remisi diberikan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak warga binaan dalam mendapatkan pengurangan masa pidana.

Baca Juga  Peksa Keadilan: Crita Pait Buruh Ngabdi 23 Tahun Dipaksa Mundur Tanpa Pesangon

Di akhir acara, Kalapas Ambarawa kembali menegaskan harapannya agar seluruh warga binaan terus mematuhi aturan serta mengikuti pembinaan yang diberikan. “Kami mengucapkan selamat kepada yang menerima remisi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutupnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan bersiap menghadapi kehidupan baru setelah menjalani masa pidana. (*)

Berita Terkait

Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga
Tinta Anak-Anak untuk Wali Kota: Merayakan Kartini dengan Gagasan Kecil yang Besar
Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak
Sabu dari Balik Jeruji: Polres Kediri Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg, Dalang Utama Ternyata Narapidana
Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang
Upgrade Amale, Double Pahalane”: LAZiS Jateng Salurkan Bantuan ke 29.394 Penerima Manfaat di Indonesia dan Palestina Selama Ramadhan 1446 H
Berlindung di Balik Jubah Agama: Ustadz Gadungan Cabuli Anak di Pondok Pesantren Berhasil Diringkus Polres Salatiga, Ini Penjelasannya 
PPPK dan CPNS Resmi Dilantik, Robby Tekankan Spirit Pengabdian untuk Salatiga

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 14:10

Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga

Rabu, 23 April 2025 - 13:40

Tinta Anak-Anak untuk Wali Kota: Merayakan Kartini dengan Gagasan Kecil yang Besar

Rabu, 23 April 2025 - 12:24

Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak

Rabu, 23 April 2025 - 10:48

Sabu dari Balik Jeruji: Polres Kediri Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg, Dalang Utama Ternyata Narapidana

Rabu, 23 April 2025 - 10:16

Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang

Selasa, 22 April 2025 - 11:34

Berlindung di Balik Jubah Agama: Ustadz Gadungan Cabuli Anak di Pondok Pesantren Berhasil Diringkus Polres Salatiga, Ini Penjelasannya 

Selasa, 22 April 2025 - 09:35

PPPK dan CPNS Resmi Dilantik, Robby Tekankan Spirit Pengabdian untuk Salatiga

Senin, 21 April 2025 - 18:16

Jejak Damai dari Vatikan ke Jakarta: Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Paus Fransiskus

Berita Terbaru