UNGARAN | BL – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025). Pemberian remisi ini dilakukan dalam sebuah upacara yang berlangsung dengan tertib dan khidmat setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah.
Sholat Idul Fitri dimulai pukul 06.30 WIB dan dipimpin oleh Ustadz Muhammad Zahid Ar Rahdi, Lc, dari Demak. Dalam khutbahnya yang bertema “Tingkatkan Keimanan Setelah Ramadhan”, Ustadz Zahid mengajak para jamaah untuk tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman setelah menjalani ibadah di bulan suci. Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki diri serta menjadikan momen Idul Fitri sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.
Setelah sholat, upacara pemberian remisi dilaksanakan dengan dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kalapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua perwakilan warga binaan, yaitu Anton Dwi (penerima RK-I) dan Bayu Ragil Pangestu (penerima RK-II).
Dalam sambutannya, Subakdo Wulandoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif,” ujarnya.
Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi sebanyak 237 orang. Dari jumlah tersebut, 233 orang menerima RK-I dengan rincian sebagai berikut:
15 hari: 53 orang
1 bulan: 143 orang
1 bulan 15 hari: 31 orang
2 bulan: 10 orang
Selain itu, 4 warga binaan mendapatkan RK-II, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Keempatnya dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh kebebasan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, di antaranya Nomor PAS-416.PK.05.04 Tahun 2025 dan beberapa keputusan lainnya. Remisi diberikan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak warga binaan dalam mendapatkan pengurangan masa pidana.
Di akhir acara, Kalapas Ambarawa kembali menegaskan harapannya agar seluruh warga binaan terus mematuhi aturan serta mengikuti pembinaan yang diberikan. “Kami mengucapkan selamat kepada yang menerima remisi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutupnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan bersiap menghadapi kehidupan baru setelah menjalani masa pidana. (*)