Gengsi Berujung Bui: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak dan Aksi Begal Guncang Lamongan

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

Editor: W Widodo

LAMONGAN | BL – Polres Lamongan kembali mengungkap dua kasus besar yang mengguncang ketenangan warga, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait dua kasus tersebut, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di beberapa kecamatan.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengeroyokan terhadap dua anak di Kecamatan Sugio pada 8 September 2024. Dua tersangka berinisial PB dan MA akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumenep. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah warung kopi, di mana kedua korban yang masih di bawah umur mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan tubuh akibat tindakan brutal para pelaku.

Baca Juga  Surabaya Berduka: Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Jiwa dan Luka Berat

Kapolres menjelaskan bahwa motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa gengsi yang dimiliki oleh para pelaku terkait perguruan silat mereka. “Pelaku ingin menjaga nama baik perguruan, namun cara yang dipilih malah merugikan orang lain dan berujung pada tindakan kriminal,” ungkap AKBP Bobby dalam keterangannya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur mengenai pengeroyokan, dan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan kekerasan yang merugikan orang lain,” lanjut Kapolres.

Sementara itu, di Kecamatan Tikung, dua pemuda yang masing-masing berasal dari Bandung dan Pati tertangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Salah satu pelaku yang baru berusia 13 tahun berinisial RS, mengalami babak belur setelah ditangkap warga setempat usai aksinya diketahui.

Baca Juga  Atlet Binsat Pasopati Yonif 2 Marinir Tingkatkan Kesiapan Jelang Binsat 2024 di Dermaga Koarmada II Surabaya

Menurut AKP I Made Suryadinata, Kasat Reskrim Polres Lamongan, RS dan rekannya berinisial D, yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan aksi begal dengan cara yang sadis. Mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu merampas kendaraan tersebut. Motif dari aksi mereka, ungkap AKP Made, tidak lain karena keterbatasan ekonomi dan status pengangguran.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi berhasil melacak sepeda motor curian yang telah dijual kepada seorang penadah. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan betapa nekatnya mereka, dan kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” tambah AKP Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus memperkuat pengamanan di wilayah mereka.

Baca Juga  Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas

Melalui dua pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai aksi kriminal. Kapolres AKBP Bobby Condroputra menutup konferensi pers dengan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar agar bebas dari tindak kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan rasa aman di Lamongan. Tindakan kekerasan dan pencurian seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ungkapan ini, diharapkan bahwa ketegasan aparat dalam menindak para pelaku kriminal dapat meminimalisir kejadian serupa di masa depan, serta mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

 

Berita Terkait

Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta
Gerakan Pelita 1: Penyuluh Lintas Agama Kompak Rawat Tempat Ibadah di Kabupaten Semarang
Merah Putih Membentang, Kreativitas Pemuda Menggema di “Gelar Karya Pemuda Salatiga”
Kapolres Salatiga Satukan Buruh dan Ojol Lewat Apel Akbar Kebangsaan Kamtibmas
Panen Lele di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Buktikan Ketahanan Pangan Tak Mengenal Batas
Petugas Gerak Cepat Bubarkan Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta Salatiga, Remaja Diberi Teguran Tegas
Mayat Pria Ditemukan di Kamar Mandi SPBU Soka, Tim Inafis Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan Mendalam
Wakil Wali Kota Salatiga Dukung Pembangunan 3 Dapur SPPG, Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:18

Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:25

Gerakan Pelita 1: Penyuluh Lintas Agama Kompak Rawat Tempat Ibadah di Kabupaten Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:25

Merah Putih Membentang, Kreativitas Pemuda Menggema di “Gelar Karya Pemuda Salatiga”

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:11

Kapolres Salatiga Satukan Buruh dan Ojol Lewat Apel Akbar Kebangsaan Kamtibmas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:40

Panen Lele di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Buktikan Ketahanan Pangan Tak Mengenal Batas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:23

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Mandi SPBU Soka, Tim Inafis Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan Mendalam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:41

Wakil Wali Kota Salatiga Dukung Pembangunan 3 Dapur SPPG, Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:33

Wali Kota Salatiga: UKSW Tonggak Toleransi dan Penggerak Ekonomi Kota

Berita Terbaru

BERITA JATENG

Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta

Selasa, 28 Okt 2025 - 11:18