Gengsi Berujung Bui: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak dan Aksi Begal Guncang Lamongan

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

Editor: W Widodo

LAMONGAN | BL – Polres Lamongan kembali mengungkap dua kasus besar yang mengguncang ketenangan warga, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait dua kasus tersebut, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di beberapa kecamatan.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengeroyokan terhadap dua anak di Kecamatan Sugio pada 8 September 2024. Dua tersangka berinisial PB dan MA akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumenep. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah warung kopi, di mana kedua korban yang masih di bawah umur mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan tubuh akibat tindakan brutal para pelaku.

Baca Juga  Libur Nataru Aman dan Nyaman, PLN UP3 Salatiga Hadirkan Posko SPKLU di Empat Rest Area

Kapolres menjelaskan bahwa motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa gengsi yang dimiliki oleh para pelaku terkait perguruan silat mereka. “Pelaku ingin menjaga nama baik perguruan, namun cara yang dipilih malah merugikan orang lain dan berujung pada tindakan kriminal,” ungkap AKBP Bobby dalam keterangannya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur mengenai pengeroyokan, dan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan kekerasan yang merugikan orang lain,” lanjut Kapolres.

Sementara itu, di Kecamatan Tikung, dua pemuda yang masing-masing berasal dari Bandung dan Pati tertangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Salah satu pelaku yang baru berusia 13 tahun berinisial RS, mengalami babak belur setelah ditangkap warga setempat usai aksinya diketahui.

Baca Juga  Sinergi SMPIT Insan Madani dan Kodam IV Diponegoro: Mencetak Pemimpin Masa Depan dengan Latihan Kepemimpinan dan Disiplin

Menurut AKP I Made Suryadinata, Kasat Reskrim Polres Lamongan, RS dan rekannya berinisial D, yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan aksi begal dengan cara yang sadis. Mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu merampas kendaraan tersebut. Motif dari aksi mereka, ungkap AKP Made, tidak lain karena keterbatasan ekonomi dan status pengangguran.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi berhasil melacak sepeda motor curian yang telah dijual kepada seorang penadah. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan betapa nekatnya mereka, dan kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” tambah AKP Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus memperkuat pengamanan di wilayah mereka.

Baca Juga  Surabaya Berduka: Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Jiwa dan Luka Berat

Melalui dua pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai aksi kriminal. Kapolres AKBP Bobby Condroputra menutup konferensi pers dengan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar agar bebas dari tindak kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan rasa aman di Lamongan. Tindakan kekerasan dan pencurian seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ungkapan ini, diharapkan bahwa ketegasan aparat dalam menindak para pelaku kriminal dapat meminimalisir kejadian serupa di masa depan, serta mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

 

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:01

Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Berita Terbaru