BesokLagi.com – Polemik tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Semarang. PT Suruh Berkah Properti menjadi sorotan setelah salah satu LSM menuding perusahaan itu menyerobot lahan milik almarhum Harjosentono Suprat. Tudingan tersebut bahkan sudah tersebar di sejumlah media online sejak 20 September lalu.
Namun, manajemen perusahaan menilai tuduhan itu tak berdasar. Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh, menegaskan bahwa perusahaannya mengantongi dokumen legal lengkap yang membuktikan kepemilikan tanah sah secara hukum.
“Perusahaan kami dituduh tidak profesional dan terindikasi main serobot. Padahal kami sudah memiliki izin dan dokumen lengkap. Maka kami nilai tuduhan tersebut tidak mendasar dan mengarah kepada fitnah,” kata Khoerul saat ditemui wartawan, Selasa (23/9/2025).
Khoerul menjelaskan, tanah seluas 6.790 meter persegi yang kini dipersoalkan berada di Desa Dersansari. Sertifikat Hak Milik Nomor 43 atas lahan itu mulanya milik almarhum Harjosentono Suprat, kemudian diwariskan dan dihibahkan kepada Ricky Nugroho. Pada 2021, lahan tersebut dijual secara sah melalui akta notaris.
“Jadi secara hukum, sertifikat itu sah menurut undang-undang Republik Indonesia. Kami membeli tanah tersebut dalam keadaan tanpa sengketa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencabutan permohonan banding di Pengadilan Agama Salatiga pada 2016 semakin memperkuat posisi hukum perusahaan. Karena itu, pihaknya menilai klaim sepihak yang menyebut lahan itu masih bermasalah hanya menimbulkan kegaduhan.
Lebih jauh, Khoerul juga menyayangkan pemberitaan media online yang menyebut PT Suruh Berkah Properti sebagai mafia tanah. Menurutnya, label itu sangat merugikan perusahaan, baik secara material maupun imaterial.
“Sampai saat ini kami masih menempuh jalur musyawarah. Namun, kalau perlu kami juga siap tempuh jalur hukum,” tandasnya. (*)