BANGKALAN|BL – Jawa Timur, dihebohkan dengan berita mengejutkan dari mantan anggota DPRD berinisial H. Alih-alih tetap fokus pada politik, dia malah terjerumus ke dunia kelam dengan ditangkap karena mengedarkan sabu di Pulau Garam!
Penangkapan yang Bikin Geleng-Geleng
Penangkapan H terjadi pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa H ditangkap setelah serangkaian penyelidikan. “Dia diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjual sabu,” terang Suroto.
“Sabu Ini Bukan Punya Saya!”
Ketika ditangkap, H dengan percaya diri mengklaim bahwa sabu yang diamankan bukan miliknya. “Ini barang teman saya, B. Saya hanya bantu edarkan,” kata H, seolah-olah menjual jajanan pasar. Tentu saja, pernyataannya hanya menambah lucu situasi yang ada.
Barang Bukti yang Bikin Ngakak
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang cukup mengejutkan. Selain 11 poket sabu seberat 8,20 gram, polisi juga menemukan sarung warna cokelat, pipet kaca bekas pakai, dan alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik. Ada juga timbangan elektrik dan ponsel. Mungkin dia mengira jualan sabu sama dengan jualan makanan yang butuh timbang-timbangan!
Hukum yang Menghantui
H kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, mantan wakil rakyat itu harus bersiap menghadapi proses hukum yang tentunya jauh dari kesan glamor.
Kesimpulan yang Menggelitik
Kisah H menjadi contoh nyata bahwa karier politik tidak menjamin seseorang terhindar dari masalah hukum. Semoga ini jadi pelajaran berharga bahwa mengedarkan sabu bukanlah cara yang tepat untuk menjalani hidup—apalagi jika ingin tetap di jalur yang benar! Masyarakat pun menanti kelanjutan kisah H di ruang sidang. (Red/iskandar)