KAB SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Tabir misteri penemuan jasad bayi dalam kantong plastik bermotif lurik yang mengguncang warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 6 Mei 2025 akhirnya terungkap. Jajaran Polres Semarang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang ternyata merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Rabu, 15 Mei 2025.
“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin, 12 Mei 2025,” terang AKBP Ratna di hadapan awak media, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.
Kronologi Penemuan: Dari Barang Bekas ke Fakta Mengguncang
Kasus ini bermula ketika seorang warga yang sedang mencari barang bekas di sekitar Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, menemukan sebuah kantong plastik bermotif lurik. Awalnya, ia mengira bungkusan tersebut berisi botol bekas. Namun, rasa terkejut dan panik muncul saat mengetahui isi sebenarnya: jasad seorang bayi perempuan yang masih lengkap dengan tali pusar (ari-ari).
Temuan itu segera dilaporkan ke pihak berwajib, dan jenazah bayi dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan bahwa bayi memiliki panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Penyebab kematian diidentifikasi sebagai kondisi lemas, bukan karena luka fisik.
Dilahirkan Diam-diam, Diakhiri Secara Tragis
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melahirkan sendiri di rumahnya pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan medis. Pelaku mengaku panik dan takut ketahuan oleh keluarga maupun masyarakat sekitar karena kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Dalam kondisi panik dan penuh tekanan, pelaku kemudian membekap mulut serta hidung bayi hingga lemas dan meninggal dunia. Bayi yang baru lahir itu kemudian dibungkus menggunakan plastik bermotif lurik dan disembunyikan dalam jok sepeda motor.
“Dalam perjalanan mencari lokasi pembuangan, pelaku menemukan jaket warna hitam. Jaket itu kemudian digunakan untuk membungkus kembali jenazah bayi sebelum dimasukkan lagi ke plastik,” lanjut AKBP Ratna.
Pelaku akhirnya membuang jasad bayi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, yang dinilai cukup tersembunyi dan jauh dari pantauan warga.
Motif: Rasa Malu dan Tekanan Sosial
Motif utama pelaku melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat atas kehamilannya yang tidak sah secara hukum maupun agama. Tekanan mental dan sosial mendorong pelaku mengambil keputusan fatal yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi bayi yang menjadi korban karena ketidaksiapan dan tekanan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan peduli terhadap kondisi lingkungan sekitarnya,” tutup AKBP Ratna. (*)