Bermotif Malu, Berujung Jeruji: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jasad Bayi Dibuang di Tengaran

Imam Prabowo

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Tabir misteri penemuan jasad bayi dalam kantong plastik bermotif lurik yang mengguncang warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 6 Mei 2025 akhirnya terungkap. Jajaran Polres Semarang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang ternyata merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Rabu, 15 Mei 2025.

“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin, 12 Mei 2025,” terang AKBP Ratna di hadapan awak media, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.

Baca Juga  HPN 2025 Jateng: Insan Pers Didorong Jaga Etika di Era AI

Kronologi Penemuan: Dari Barang Bekas ke Fakta Mengguncang

Kasus ini bermula ketika seorang warga yang sedang mencari barang bekas di sekitar Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, menemukan sebuah kantong plastik bermotif lurik. Awalnya, ia mengira bungkusan tersebut berisi botol bekas. Namun, rasa terkejut dan panik muncul saat mengetahui isi sebenarnya: jasad seorang bayi perempuan yang masih lengkap dengan tali pusar (ari-ari).

Temuan itu segera dilaporkan ke pihak berwajib, dan jenazah bayi dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan bahwa bayi memiliki panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Penyebab kematian diidentifikasi sebagai kondisi lemas, bukan karena luka fisik.

Dilahirkan Diam-diam, Diakhiri Secara Tragis

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melahirkan sendiri di rumahnya pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan medis. Pelaku mengaku panik dan takut ketahuan oleh keluarga maupun masyarakat sekitar karena kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Baca Juga  Gebrakan Baru Jumat Berkah: Kodim 0714/Salatiga Gelar Makan Sepuasnya, Bayar Seikhlasnya, Jadi Favorit Warga

Dalam kondisi panik dan penuh tekanan, pelaku kemudian membekap mulut serta hidung bayi hingga lemas dan meninggal dunia. Bayi yang baru lahir itu kemudian dibungkus menggunakan plastik bermotif lurik dan disembunyikan dalam jok sepeda motor.

“Dalam perjalanan mencari lokasi pembuangan, pelaku menemukan jaket warna hitam. Jaket itu kemudian digunakan untuk membungkus kembali jenazah bayi sebelum dimasukkan lagi ke plastik,” lanjut AKBP Ratna.

Pelaku akhirnya membuang jasad bayi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, yang dinilai cukup tersembunyi dan jauh dari pantauan warga.

Motif: Rasa Malu dan Tekanan Sosial

Baca Juga  IPL 2024 Dorong Profesionalisme Tenis Meja Indonesia: TNI Targetkan Pembentukan Badan Pengelola di 2025

Motif utama pelaku melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat atas kehamilannya yang tidak sah secara hukum maupun agama. Tekanan mental dan sosial mendorong pelaku mengambil keputusan fatal yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi bayi yang menjadi korban karena ketidaksiapan dan tekanan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan peduli terhadap kondisi lingkungan sekitarnya,” tutup AKBP Ratna. (*)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor
Waspadai Lowongan Fiktif! Nina Agustin Ingatkan Ribuan Pencari Kerja Saat Buka Job Fair Salatiga 2025
Warga dan Pengusaha Bandungan Luruskan Berita di Beberapa Media Online: Pemberitaan Tak Sesuai Fakta di Lapangan, Warga Minta Klarifikasi 
Transparan dan Akuntabel: Ini Klarifikasi Lengkap Wali Kota Robby Hernawan Soal Interpelasi DPRD Salatiga
Pisah Sambut Penuh Haru: Anton Adi Ristanto Siap Lanjutkan Legasi dan Perkuat Sinergi Layanan
Salatiga Gaspol Digitalisasi Puskesmas: HLM Host to Host Perkuat Layanan dan Tata Kelola Keuangan
Bawa Misi “Salatigaverse” ke Kancah Internasional, Siswa SMP RUQ Al Falah Salatiga Siap Berlaga di Malaysia, Dinas Pendidikan Dukung Penuh
Retno Robby Hernawan Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD dan Literasi Salatiga: Tonggak Baru Menuju Generasi Emas dari Pinggiran

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:06

Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12

Waspadai Lowongan Fiktif! Nina Agustin Ingatkan Ribuan Pencari Kerja Saat Buka Job Fair Salatiga 2025

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:21

Warga dan Pengusaha Bandungan Luruskan Berita di Beberapa Media Online: Pemberitaan Tak Sesuai Fakta di Lapangan, Warga Minta Klarifikasi 

Senin, 26 Mei 2025 - 12:47

Transparan dan Akuntabel: Ini Klarifikasi Lengkap Wali Kota Robby Hernawan Soal Interpelasi DPRD Salatiga

Senin, 26 Mei 2025 - 10:38

Pisah Sambut Penuh Haru: Anton Adi Ristanto Siap Lanjutkan Legasi dan Perkuat Sinergi Layanan

Senin, 26 Mei 2025 - 07:11

Bawa Misi “Salatigaverse” ke Kancah Internasional, Siswa SMP RUQ Al Falah Salatiga Siap Berlaga di Malaysia, Dinas Pendidikan Dukung Penuh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:06

Retno Robby Hernawan Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD dan Literasi Salatiga: Tonggak Baru Menuju Generasi Emas dari Pinggiran

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:54

Tornado FC Mantapkan Langkah di Liga 2, Stefan Keeltjes Diangkat Jadi Pelatih Kepala

Berita Terbaru