Jambret HP di Jalan Kemiri Salatiga Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

Laporan: Imam Prabowo

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), laki-laki, belum bekerja, warga Kota Semarang, dan BMP (26), laki-laki, karyawan swasta, warga Kota Semarang.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 16.58 WIB, di kawasan Jalan Kemiri, Sidorejo, Salatiga. Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial.

Korban merupakan seorang perempuan berusia 19 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa. Saat kejadian, korban sedang berjalan seorang diri menuju kampus. Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan teman melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Aksi Nekat Bagaikan Seorang Pendekar, Mahasiswa di Magelang Diamankan Polisi Usai Ayunkan Pedang dan Ancam Pengguna Jalan

Saat korban sedang menggunakan telepon genggam tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku yang berada di posisi dibonceng kemudian menarik telepon genggam korban secara paksa.

Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kota Semarang.

Baca Juga  Salatiga Beda: Antisipasi Lebaran Pemkot Salatiga Jamin Ketersediaan BBM, Elpiji dan Luncurkan Kanal Aduan Untuk Masyarakat

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang tersedia.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas Kasat AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Salatiga Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Salatiga. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di tempat umum, khususnya ketika berjalan di pinggir jalan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

Berita Terkait

Murah, Gurih dan Bikin Nagih! Kepala Manyung Warung Murah Berkah Jadi Jujugan Warga Salatiga
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Diponegoro Salatiga, Satu Pengendara Tewas
Curi Perhiasan Emas, Perempuan di Salatiga Diamankan Polisi
Salatiga Juara! Perjalanan Panjang Berakhir di Podium Bawa Mahkota Popda Jateng 2026
101 Tahun Melayani, SMC RS Telogorejo Gelar The Path to Healthy Life 2.0
Bukan Cuma Tegakkan Hukum, Adhyaksa Turun Tangan: Beras Meluncur, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kabupaten Semarang
Rony Yuwono Raih Suara Terbanyak, Pimpin PWI Kabupaten Semarang
Sambut HUT ke-25, Demokrat Kabupaten Semarang Tanam Pohon dan Bersih Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:55

Jambret HP di Jalan Kemiri Salatiga Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 17 September 2026 - 10:22

Murah, Gurih dan Bikin Nagih! Kepala Manyung Warung Murah Berkah Jadi Jujugan Warga Salatiga

Rabu, 16 September 2026 - 13:23

Kecelakaan Dua Motor di Jalan Diponegoro Salatiga, Satu Pengendara Tewas

Selasa, 8 September 2026 - 07:17

Curi Perhiasan Emas, Perempuan di Salatiga Diamankan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 00:41

Salatiga Juara! Perjalanan Panjang Berakhir di Podium Bawa Mahkota Popda Jateng 2026

Selasa, 1 September 2026 - 14:30

Bukan Cuma Tegakkan Hukum, Adhyaksa Turun Tangan: Beras Meluncur, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kabupaten Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 04:13

Rony Yuwono Raih Suara Terbanyak, Pimpin PWI Kabupaten Semarang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41

Sambut HUT ke-25, Demokrat Kabupaten Semarang Tanam Pohon dan Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Tersangka perempuan SJ (34) berhasil diamankan petugas kepolisian dalam tindak pidana pencurian.

BERITA JATENG

Curi Perhiasan Emas, Perempuan di Salatiga Diamankan Polisi

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:17