SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kota Salatiga sepanjang tahun 2025 merealisasikan sekitar 140 paket proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai wilayah kota. Kegiatan pembangunan tersebut meliputi sektor jalan, gedung, jembatan, hingga penataan kawasan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal pada 20 Desember 2025.
Ratusan proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, mencakup bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai proyek strategis karena menyangkut langsung kepentingan pelayanan publik serta wajah kota, seperti pembangunan Kantor Kelurahan Mangunsari, Gedung Disdukcapil, pembangunan dan rehabilitasi sejumlah jembatan, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).
Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak seluruhnya berjalan sesuai rencana. Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan meskipun pengawasan dilakukan secara intensif.
“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor dan tidak tepat waktu,” ujar Syahdani saat dihubungi Besoklagi.com, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis. Salah satu penyebab utama yang mempengaruhi progres pekerjaan adalah kondisi cuaca.
“Ada yang tidak tepat waktu atau meleset, baik karena faktor teknis maupun nonteknis, seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kontrak, DPUPR menerapkan sanksi berupa denda kepada penyedia jasa atau kontraktor yang tidak mampu memenuhi tenggat waktu. Pihak kontraktor tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun dengan konsekuensi finansial.
“Terhadap yang lambat dilakukan pemberian kesempatan dengan denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari,” terang Dani.
Selain keterlambatan pekerjaan fisik, DPUPR juga menemukan adanya keterlambatan dari sisi administrasi proyek. Dalam sejumlah kasus, pekerjaan fisik justru telah selesai lebih cepat, tetapi proses penyusunan dan kelengkapan dokumen pendukung memerlukan waktu cukup panjang.
“Ada beberapa kondisi di mana fisik pekerjaan selesai lebih awal, tetapi penyajian dokumen administrasi yang lama, seperti back-up 100%, as-built drawing, laporan harian, mingguan, bulanan, serta addendum penutup atau 100%. Akibatnya, proses PHO terlambat karena menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.
Syahdani menegaskan bahwa keterlambatan administrasi tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran kontrak meskipun pekerjaan fisik telah rampung.
“Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya, tetapi dokumen administrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati, tetap kena denda,” pungkas Dani.
Pemerintah Kota Salatiga berharap pada tahun-tahun mendatang seluruh proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, baik dari sisi fisik maupun administrasi, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat secara maksimal. (*)






