Salatiga Kebut 140 Proyek Infrastruktur Sepanjang 2025, Sejumlah Pekerjaan Terkendala Waktu

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahdani Onang Prastowo Kepala DPUPR Kota Salatiga menjelaskan dalam wawancara.

Syahdani Onang Prastowo Kepala DPUPR Kota Salatiga menjelaskan dalam wawancara.

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kota Salatiga sepanjang tahun 2025 merealisasikan sekitar 140 paket proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai wilayah kota. Kegiatan pembangunan tersebut meliputi sektor jalan, gedung, jembatan, hingga penataan kawasan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal pada 20 Desember 2025.

Ratusan proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, mencakup bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai proyek strategis karena menyangkut langsung kepentingan pelayanan publik serta wajah kota, seperti pembangunan Kantor Kelurahan Mangunsari, Gedung Disdukcapil, pembangunan dan rehabilitasi sejumlah jembatan, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).

Baca Juga  Susu Mengalir di Getasan: 1.000 Liter Dibagikan Gratis, Peternak Sapi Perah Suarakan Protes Akibat Pembatasan Pasar

Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak seluruhnya berjalan sesuai rencana. Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan meskipun pengawasan dilakukan secara intensif.

“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor dan tidak tepat waktu,” ujar Syahdani saat dihubungi Besoklagi.com, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis. Salah satu penyebab utama yang mempengaruhi progres pekerjaan adalah kondisi cuaca.

“Ada yang tidak tepat waktu atau meleset, baik karena faktor teknis maupun nonteknis, seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” jelasnya.

Baca Juga  Langkah Nyata Melawan Bullying di Kalangan Pelajar: Mahasiswa Universitas Negeri Malang Gelar Psikoedukasi  di SMP N 10 Salatiga

Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kontrak, DPUPR menerapkan sanksi berupa denda kepada penyedia jasa atau kontraktor yang tidak mampu memenuhi tenggat waktu. Pihak kontraktor tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun dengan konsekuensi finansial.

“Terhadap yang lambat dilakukan pemberian kesempatan dengan denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari,” terang Dani.

Selain keterlambatan pekerjaan fisik, DPUPR juga menemukan adanya keterlambatan dari sisi administrasi proyek. Dalam sejumlah kasus, pekerjaan fisik justru telah selesai lebih cepat, tetapi proses penyusunan dan kelengkapan dokumen pendukung memerlukan waktu cukup panjang.

“Ada beberapa kondisi di mana fisik pekerjaan selesai lebih awal, tetapi penyajian dokumen administrasi yang lama, seperti back-up 100%, as-built drawing, laporan harian, mingguan, bulanan, serta addendum penutup atau 100%. Akibatnya, proses PHO terlambat karena menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Siap-siap! Pengamen Tahun 2026 Akan Ditindak Tegas, Ini Jelasnya

Syahdani menegaskan bahwa keterlambatan administrasi tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran kontrak meskipun pekerjaan fisik telah rampung.

“Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya, tetapi dokumen administrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati, tetap kena denda,” pungkas Dani.

Pemerintah Kota Salatiga berharap pada tahun-tahun mendatang seluruh proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, baik dari sisi fisik maupun administrasi, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat secara maksimal. (*)

Berita Terkait

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran
Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter
Wakil Wali Kota Salatiga Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Video Komplain MBG di SD Dukuh 05 Viral, Sekolah dan SPPG Buka Suara
Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba dalam 47 Hari, 386 Tersangka Diamankan
Longsor Tutup Akses Jalan Desa, Koramil 10/Sumowono Lakukan Kerja Bakti Darurat
Gubernur Jateng Apresiasi Petani Saat Panen Raya di Kabupaten Semarang
Sepanjang Ramadan, 150 UMKM Ramaikan Jalan Langensuko dan Margosari

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:23

Wakil Wali Kota Salatiga Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Senin, 2 Maret 2026 - 05:33

Video Komplain MBG di SD Dukuh 05 Viral, Sekolah dan SPPG Buka Suara

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48

Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba dalam 47 Hari, 386 Tersangka Diamankan

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:31

Gubernur Jateng Apresiasi Petani Saat Panen Raya di Kabupaten Semarang

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:11

Sepanjang Ramadan, 150 UMKM Ramaikan Jalan Langensuko dan Margosari

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:12

Sambut Ramadan, Rutan Salatiga Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru