Laporan: Imam Prabowo
SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kota Salatiga mulai memperkuat upaya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Tuna Sosial. Kebijakan baru tersebut menjadi landasan penataan aktivitas di ruang publik, dengan target pada tahun 2026 Salatiga bebas dari aktivitas tuna sosial seperti pengamen, pengemis, manusia silver, badut jalanan, dan aktivitas serupa yang kerap muncul di area publik.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, dr. Riani Isyana Pramasanti, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Bagus Kadarman, menjelaskan bahwa tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pra-penindakan dan menitikberatkan pada kegiatan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi Perda tersebut.
“Perlu kami informasikan kepada masyarakat Kota Salatiga, bahwa di tahun 2025 kita sudah memiliki Perda baru, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang kawasan tertib zona sosial. Amanah Perda ini memberikan acuan kepada masyarakat, dan nanti akan dipasang papan-papan pengumuman di titik-titik tertentu,” ujar Bagus, Selasa (9/12/2025), kepada Besoklagi.com.
Pemasangan Papan Informasi di 30 Titik Strategis
Sebagai salah satu bentuk sosialisasi, pemerintah akan memasang papan informasi berisi larangan serta penjelasan terkait zona tertib sosial di berbagai titik simpang yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para tuna sosial.
“Pelaksanaan ini dilakukan melalui dua kegiatan. Pertama, pemasangan plakat atau papan pengumuman di simpang-simpang yang sudah kita eskalasi sebagai kawasan rawan. Yang kedua adalah sosialisasi langsung melalui operasi rahasia PMKS,” jelas Bagus.
Operasi rahasia tersebut tidak dilakukan untuk menindak secara langsung, tetapi memberikan arahan dan pembinaan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) agar tidak kembali melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Berulang
Perda 10/2025 juga memuat mekanisme penjatuhan sanksi bagi PMKS yang terjaring lebih dari tiga kali. Sanksi tersebut dapat berupa tindak pidana ringan (tipiring) maupun denda maksimal sebesar Rp1.000.000.
“Secara garis besar, perda tersebut memberi instruksi bahwa bagi para penyandang tuna sosial yang terjaring lebih dari tiga kali nanti akan ada sanksi tegas. Baik berupa tipiring maupun denda maksimal satu juta rupiah. Teknisnya akan dituangkan dalam Perwali yang sedang kami ajukan,” terang Bagus.
Lokasi Zona Tertib Sosial Mencapai 30 Titik
Zona tertib sosial akan diberlakukan di sekitar 30 titik simpang utama di Kota Salatiga, di antaranya Simpang JLS Cebongan, Perempatan Kecandran, Perempatan Pulutan, Tugu batas kota utara–selatan, Simpang ABC, Simpang Pasar Sapi, Simpang Jatis, Pertigaan Palang, kawasan Sukowati dekat Surabaya Motor, Simpang Empat Kalitaman, hingga kawasan Lapangan Pancasila.
Lapangan Pancasila disebut sebagai zona paling vital dalam penerapan kebijakan, mengingat lokasi tersebut merupakan pusat interaksi dan aktivitas warga.
“Lapangan Pancasila adalah episentrum Kota Salatiga. Di sana masyarakat berkumpul setiap hari. Karena itu kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan penerapan Perda ini berjalan baik,” jelas Bagus.
Libatkan Tim Gabungan dan Program Pelatihan
Penerapan Perda 10/2025 akan melibatkan tim gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepolisian, hingga stakeholder terkait. Tidak hanya penertiban, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi para PMKS agar dapat hidup lebih mandiri.
“Kami menyiapkan program pelatihan. Jadi jika dalam razia ke-3 mereka kembali terjaring, akan ada pelatihan untuk bekal hidup. Tujuannya agar mereka memiliki kemampuan yang bisa digunakan untuk bekerja,” pungkas Bagus.
Dengan sosialisasi masif dan penegakan yang terstruktur, Pemerintah Kota Salatiga berharap ruang publik menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat menjelang target besar Salatiga bebas tuna sosial pada tahun 2026. (*)






