Aksi Nekat Bagaikan Seorang Pendekar, Mahasiswa di Magelang Diamankan Polisi Usai Ayunkan Pedang dan Ancam Pengguna Jalan

Imam Prabowo

- Editor

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Laporan: Ady P

KOTA MAGELANG | BESOKLAGI.COM – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang berinisial NMA (20) alias M harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan aksi berbahaya dengan mengayun-ayunkan pedang di muka umum dan mengancam pengguna jalan. Insiden itu terjadi di kawasan simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara. Peristiwa tersebut dirilis resmi oleh Polres Magelang Kota pada Jumat (14/11/2025).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabagops Kompol Rinto Sutopo, mewakili Kapolres Magelang Kota, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana serta Kasihumas Ipda Wahyudi, bertempat di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota.

Kronologi Kejadian: Aksi Tengah Malam yang Buat Warga Panik

Kompol Rinto Sutopo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu Pelaku terlihat berdiri di sebelah selatan perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan sambil mengeluarkan sebilah pedang dari sarungnya.

Baca Juga  Pemerintah Siap Sambut Nataru 2024-2025: Fokus pada Kelancaran Mobilitas dan Mitigasi Risiko

Tanpa alasan yang jelas, Pelaku kemudian mengayunkan pedang ke arah pengguna jalan yang sedang melintas. Tindakan tersebut membuat suasana mendadak kacau, pengendara panik, dan beberapa warga yang kebetulan berada di lokasi segera turun tangan.

Melihat situasi semakin membahayakan, warga berhasil mendekati dan mengamankan Pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian yang datang ke lokasi.

“Pelaku mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang sedang melintas sehingga menimbulkan situasi panik. Warga kemudian mengamankan Pelaku beserta pedang yang dibawanya dan menyerahkannya kepada polisi untuk diproses lebih lanjut,” terang Kompol Rinto.

Baca Juga  Danrem 073, Dandim 0714 dan Wali Kota Salatiga Tinjau Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Kerakyatan

Barang Bukti: Pedang 75 cm, Pakaian, dan Motor

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu bilah pedang panjang total sekitar 75 cm, dengan bilah 52 cm, lebar 2,5 cm, gagang kayu warna coklat tua, Sarung pedang kayu berwarna coklat tua sepanjang 55 cm, Satu kaos hitam, Satu celana pendek motif doreng dengan kombinasi warna krem, coklat, dan hijau, Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2018, warna hitam, nomor polisi AB-4098-TX

Semua barang bukti tersebut kini berada di Polres Magelang Kota untuk keperluan penyelidikan.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, NTT, yang tinggal sementara di Perum Depkes, Magelang Utara. Polisi memastikan bahwa keluarga Pelaku yang berada di Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.

Baca Juga  10 Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda Jateng, Polisi Ungkap Peran Pelaku Pelempar Batu hingga Bom Molotov

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.

Polisi Tekankan Pentingnya Keamanan Publik

Kompol Rinto menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan karena aksi Pelaku tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya.

“Kami harus menindak perbuatan ini secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi semacam ini tidak boleh dibiarkan karena sangat membahayakan publik,” tegasnya.

Saat ini Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan di Polres Magelang Kota. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:01

Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Berita Terbaru