Sengketa Akses Jalan di Randuacir Berlanjut ke Pengadilan, Warga dan Bos Perusahaan Saling Gugat

- Editor

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Persoalan akses jalan di kawasan RT 03 RW 03 Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, kini berujung ke meja hijau. Sengketa antara seorang warga dengan seorang bos perusahaan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Berdasarkan data dari laman resmi PN Salatiga, perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Slt dijadwalkan sidang pada Selasa (4/11/2025) di ruang sidang Cakra dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ingatkan Bahaya Provokasi, Tekankan Persatuan Nasional di Tengah Dinamika Bangsa

Ketua RT 03 RW 03, Sutiman, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari persoalan pagar dan akses jalan yang sebelumnya sudah disepakati antara warga dan pihak perusahaan.

“Jalan itu dulu dibeli oleh salah satu pemilik perusahaan. Waktu itu sudah ada perjanjian, dipagar dan warga tetap diberikan akses jalan. Tapi kemudian ada pihak yang menggugat, katanya mau dibuat jalan umum, padahal tidak ada perjanjian untuk itu,” ujar Sutiman kepada besoklagi.com, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga  Sambut Ramadan, Rutan Salatiga Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Binaan

Ia menambahkan, pihak penggugat merupakan salah satu warga yang memiliki lahan di sekitar area yang kini disengketakan. Meski perkara sudah masuk ranah hukum, kondisi lingkungan di wilayah tersebut tetap kondusif.

“Pada dasarnya warga sudah diberikan akses jalan. Dulu malah belum ada jalan, baru setelah ada perjanjian itu dibuat aksesnya. Ya, cuma satu pihak itu saja yang mempermasalahkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kapolda Jateng Resmikan Satpas Prototype Salatiga dan 10 Fasilitas Strategis, Hadirkan Pelayanan Berbasis Teknologi dan Profesionalitas

Sutiman juga menjelaskan bahwa perjanjian terkait lahan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT, yakni sekitar tahun 2014.

“Saya baru menjabat tahun 2017, tapi saya sudah dikirimi file perjanjian itu sebagai arsip RT,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi. Besoklagi.com akan terus memantau perkembangan sidang perkara ini hingga ada putusan dari pengadilan. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru