SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Ketenteraman Kota Salatiga kembali terusik oleh aroma tajam kejahatan narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menggulung seorang pengedar sabu berinisial Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Tegalrejo, Argomulyo, yang menyimpan dua paket sabu seberat total 117,72 gram.
AKP Henri Widyoriyani melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo menerangkan, Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis sore (9/10/2025) di kawasan Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tertutup yang sering didatangi orang tak dikenal.
“Rumahnya sering sepi, tapi malam-malam ada saja orang datang naik motor, terus pergi lagi. Kami curiga, makanya lapor,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Gondes berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kasur
Saat penggeledahan, tersangka sempat mengaku baru saja mengonsumsi sabu. Ia kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat total 117,72 gram, tiga unit ponsel Infinix, satu tas selempang cokelat merek Rhodey, lakban, serta peralatan hisap seperti pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening. Semua barang bukti disita di hadapan saksi warga.
“Kami temukan paket sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan dengan rapi di bawah kasur dan dalam tas. Modusnya jelas untuk mengelabui petugas,” ungkap salah satu anggota Satresnarkoba.
Nilai Sabu Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut hasil penghitungan sementara, total nilai sabu yang disita mencapai ratusan juta rupiah jika berhasil diedarkan di pasaran. Polisi menduga Gondes merupakan bagian dari jaringan lintas daerah.
“Ada indikasi kuat tersangka tidak bekerja sendiri. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap pemasok utamanya,” ujar penyidik.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Salatiga dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres: Narkoba Merusak Generasi, Kami Tak Akan Diam
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas narkotika tanpa kompromi.
“Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengungkap kasus besar ini.
“Tanpa dukungan warga, kami tak akan bisa bergerak cepat. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya Polres Salatiga memutus rantai peredaran narkotika. Dari sebuah rumah sederhana di Cebongan, tersingkap jaringan sabu bernilai ratusan juta yang hampir menjerat lebih banyak korban.
Kini, hanya penyesalan yang tersisa bagi Gondes — pria yang harus membayar mahal karena bermain dengan “serbuk haram” di kota yang dikenal religius dan sejuk ini.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap jengkal kota ini akan kami jaga dari racun narkoba,” tutup AKBP Veronica dengan nada tegas. (*)