KAB. SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Sebanyak 28 pengurus Yayasan Jallu Nusantara Indonesia resmi dilantik di Rumah Makan Sekeco, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/10/2025).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., dan disusul pelantikan sejumlah lembaga di bawah naungan yayasan oleh Ketua Yayasan, Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., S.H.E.L.
Dalam sambutannya, Nurrun memaparkan bahwa Yayasan Jallu Nusantara Indonesia memiliki sejumlah program strategis di bidang hukum. Di antaranya pendirian Kantor Hukum Jallu, Jallu Law School, penerbitan E-Jurnal Hukum, serta pembentukan Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu yang berfokus membantu masyarakat kurang mampu.
“Yayasan ini tidak hanya berorientasi pada pembelajaran hukum, tetapi juga pengabdian nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan edukasi hukum,” ujar Nurrun.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah kolaborasi lintas sektor dengan dunia akademik, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun pihak swasta. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat fondasi kelembagaan dan memperluas jangkauan pengabdian yayasan dalam bidang hukum dan keadilan sosial.
Ketua Pembina Yayasan, M. Yusuf Khummaini, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan bagian dari upaya meneguhkan legalitas dan kesadaran kelembagaan.
“Kegiatan ini menjadi ruang legal-formal untuk mewujudkan lembaga yang sah. Melalui pelantikan ini, seluruh anggota tahu dan sadar bahwa ada ruang kegiatan yang akan berjalan secara lebih legal,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan, keberadaan yayasan diharapkan mampu memberikan kontribusi konkret bagi masyarakat.
“Harapan saya, ini menjadi tonggak awal yang lebih baik. Tidak hanya berhenti pada pelantikan, tapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bangsa — khususnya di bidang pemberdayaan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Nurrun menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat kerja yayasan nantinya akan dijalankan oleh tiga lembaga di bawah naungan Jallu Nusantara Indonesia, yakni Jallu Asosiasi, Rumah Bantuan Hukum Jallu, dan Jallu Law School.
“Jallu Asosiasi akan menjadi wadah layanan profesional bidang hukum, RBH Jallu fokus pada pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, sedangkan Jallu Law School akan mengembangkan pendidikan, pelatihan, penelitian, serta penerbitan jurnal hukum,” paparnya.
Nurrun juga menegaskan kesiapan yayasan menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD, pemerintah daerah, hingga Mahkamah Agung untuk pengembangan riset dan kegiatan hukum di berbagai tingkatan,” imbuhnya.
Saat ini, Yayasan Jallu Nusantara Indonesia menaungi sekitar 28 anggota aktif yang terbagi dalam tiga divisi: sembilan di Kantor Hukum Jallu, sebelas di Rumah Bantuan Hukum, dan sisanya di Jallu Law School.
“Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah nyata membenahi struktur organisasi sekaligus menata program yang lebih efektif, efisien, dan terarah,” pungkas Nurrun. (*)