Dituding Mafia Tanah, PT Suruh Berkah Properti Tepis Isu dan Tegaskan Legalitas

Imam Prabowo

- Editor

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BesokLagi.com – Polemik tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Semarang. PT Suruh Berkah Properti menjadi sorotan setelah salah satu LSM menuding perusahaan itu menyerobot lahan milik almarhum Harjosentono Suprat. Tudingan tersebut bahkan sudah tersebar di sejumlah media online sejak 20 September lalu.

Namun, manajemen perusahaan menilai tuduhan itu tak berdasar. Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh, menegaskan bahwa perusahaannya mengantongi dokumen legal lengkap yang membuktikan kepemilikan tanah sah secara hukum.

Baca Juga  Kecelakaan di Salatiga: Truk Fuso Alami Rem Blong, Honda Vario Jadi Korban

“Perusahaan kami dituduh tidak profesional dan terindikasi main serobot. Padahal kami sudah memiliki izin dan dokumen lengkap. Maka kami nilai tuduhan tersebut tidak mendasar dan mengarah kepada fitnah,” kata Khoerul saat ditemui wartawan, Selasa (23/9/2025).

Khoerul menjelaskan, tanah seluas 6.790 meter persegi yang kini dipersoalkan berada di Desa Dersansari. Sertifikat Hak Milik Nomor 43 atas lahan itu mulanya milik almarhum Harjosentono Suprat, kemudian diwariskan dan dihibahkan kepada Ricky Nugroho. Pada 2021, lahan tersebut dijual secara sah melalui akta notaris.

Baca Juga  Batik Benang Raja: UMKM Batik Salatiga yang Mendunia

“Jadi secara hukum, sertifikat itu sah menurut undang-undang Republik Indonesia. Kami membeli tanah tersebut dalam keadaan tanpa sengketa,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencabutan permohonan banding di Pengadilan Agama Salatiga pada 2016 semakin memperkuat posisi hukum perusahaan. Karena itu, pihaknya menilai klaim sepihak yang menyebut lahan itu masih bermasalah hanya menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga  Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Lebih jauh, Khoerul juga menyayangkan pemberitaan media online yang menyebut PT Suruh Berkah Properti sebagai mafia tanah. Menurutnya, label itu sangat merugikan perusahaan, baik secara material maupun imaterial.

“Sampai saat ini kami masih menempuh jalur musyawarah. Namun, kalau perlu kami juga siap tempuh jalur hukum,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru