10 Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda Jateng, Polisi Ungkap Peran Pelaku Pelempar Batu hingga Bom Molotov

- Editor

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025). Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam kericuhan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (9/9/2025) siang. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Jarot menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menetapkan tiga orang tersangka tambahan dengan peran berbeda dalam aksi anarkis itu. Mereka adalah DMY (22), MHF (21), dan VQA (17).

“Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang cukup serius dalam aksi anarkis. Mulai dari melempari batu hingga membuat dan melempar bom molotov ke arah petugas,” ungkap AKBP Jarot.

Detail Peran Tersangka

DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Kota Semarang, diketahui melakukan perlawanan terhadap petugas Raimas. Ia melempari aparat dengan batu berulang kali hingga menyebabkan sejumlah petugas mengalami luka.

Baca Juga  Merdeka Bersama ICONNET, Warga Semarang Hanyut dalam Kemeriahan ICONNET RAME

MHF (21), pemuda asal Bogor, diduga sebagai pembuat bom molotov. Ia menyimpan bom dalam tas, menyalakan, dan melemparkannya ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan. Aksinya dinilai sangat membahayakan karena berpotensi menimbulkan kebakaran.

VQA (17), remaja asal Kota Semarang, diamankan setelah melempari batu ke arah petugas serta merusak fasilitas umum saat unjuk rasa berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya:

DMY dikenakan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan penjara.

MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

VQA dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelas AKBP Jarot.

Mayoritas Pelaku Masih Anak-anak

Meski banyak orang diamankan saat aksi, hampir seluruhnya telah dibebaskan usai menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Jarot menekankan bahwa sebagian besar yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut adalah anak-anak.

“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” ujarnya.

Hingga kini, total ada 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru seiring dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan.

Baca Juga  Penampakan Uang Rp 450 M Sing Disita Kejagung Ing Kasus Korupsi Duta Palma

“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” tandas Jarot.

Polda Jateng: Aspirasi Harus Disampaikan Secara Bermartabat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri tetap menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, aksi tersebut harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Polri adalah pengawal demokrasi, kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di Jawa Tengah,” pungkas Artanto. (*)

Berita Terkait

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:48

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00

BERITA JATENG

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Jan 2026 - 04:48