SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Pasar Raya II, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (17/8/2025) dini hari dan menimpa seorang mahasiswa sekaligus karyawan swasta berinisial FHS (27).
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam di depan Toko Ryan sekitar pukul 01.15 WIB. Kendaraan dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian pergi sebentar ke sebuah warung kopi di sekitar lokasi. Namun, saat hendak pulang, motor sudah tidak lagi berada di tempat. Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat tim di lapangan, hanya beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.15 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial TN alias S (46) di rumah saudaranya di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana, SH, menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi H-2756-PK, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak asli, serta 1 buah kunci palsu model T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Barang bukti yang kami amankan menguatkan bahwa tersangka memang pelaku pencurian. Kunci palsu model T digunakan untuk merusak lubang kunci motor korban,” terang AKP Radytya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Veronika, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang meresahkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara hingga dilimpahkan ke persidangan.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Salatiga. (*)